
Salingka Media, Tanah Datar – Empat pria diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar usai diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Penangkapan berlangsung pada Senin, 7 April 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di salah satu rumah di Jorong Abdurrahman, Nagari Tigo Jangko, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar.
Informasi awal diperoleh dari laporan warga yang mencurigai lokasi tersebut sering dijadikan tempat pesta narkoba. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya melakukan penggerebekan.
Saat digerebek, empat pria tengah berada di dalam sebuah kamar. Identitas mereka yaitu SS (23) yang berprofesi sebagai sopir, DNP (33), NR (21), dan A (46) yang semuanya berstatus wiraswasta. Para pelaku berasal dari wilayah berbeda, termasuk Kabupaten Sijunjung.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi berhasil menyita satu paket sabu yang dikemas dalam plastik klip, alat hisap sabu (bong), timbangan digital, dua pak plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp1.200.000.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan lima unit ponsel berbagai merek seperti Realme, OPPO, Redmi Note 11 dan Redmi 12, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X berwarna merah.
AKP Muhammad Arvi, SH, MH selaku Kasat Narkoba Polres Tanah Datar mengonfirmasi penangkapan ini. “Tersangka dan barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Hingga kini, kepolisian masih mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih besar dalam peredaran narkotika di wilayah Tanah Datar.