Polisi Ungkap Penyelewengan Wewenang di Kementerian Komunikasi, Sita Dana Rp73,7 Miliar dari Kasus Judi Online

Polisi Ungkap Penyelewengan Wewenang di Kementerian Komunikasi, Sita Dana Rp73,7 Miliar dari Kasus Judi Online
Polisi menyita uang Rp73,7 miliar dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ilustrasi (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Salingka Media – Polda Metro Jaya menyita uang tunai mencapai Rp73,7 miliar dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang menyeret sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Langkah tegas ini diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pada Kamis (7/11).

Ade Ary menjelaskan bahwa total uang yang berhasil disita tersebut terdiri dari berbagai mata uang. “Ada uang tunai sejumlah Rp73.723.488.957,” ujar Ade Ary. Dari jumlah tersebut, pecahan dalam rupiah mencapai Rp35.792.110.000, sementara dalam mata uang asing termasuk SGD2.955.775 atau sekitar Rp35.043.272.457, serta USD183.500 yang setara dengan Rp2.888.106.500.

Kasus ini terus dikembangkan oleh tim penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Menurut Ade Ary, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap tersangka lainnya dan mengumpulkan bukti tambahan yang terkait dengan skandal besar ini.

Baca Juga :  Operasi Narkoba di Pasar Gaung Padang: 4 Pengguna Direhabilitasi, 3 Dipulangkan, Barang Bukti Disita

Penetapan 15 Tersangka

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di Komdigi terkait penutupan situs judi online ilegal. Dari 15 tersangka tersebut, 11 di antaranya merupakan pegawai aktif di Komdigi, sedangkan tiga lainnya teridentifikasi sebagai AK, AJ, dan A, yang bertanggung jawab dalam operasional “kantor satelit” yang mengendalikan akses ke situs judi online tersebut.

Lebih lanjut, polisi juga mengungkap latar belakang salah satu tersangka utama, AK. Pada tahun 2023, AK pernah mengikuti seleksi calon tenaga pendukung teknis untuk sistem pemblokiran konten negatif di Kementerian Komdigi. Meski dinyatakan tidak lulus dalam seleksi tersebut, AK tetap dipekerjakan dan bahkan memperoleh kewenangan untuk melakukan pemblokiran situs judi online. Keberadaan AK dalam struktur ini menambah kontroversi dan mencuatkan isu integritas dalam sistem pemblokiran konten digital.

Baca Juga :  Pesawat Angkut Militer Terbaru: C-130J-30 Super Hercules Tiba di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta

Langkah Tegas dalam Pengawasan Digital

Kasus ini memperlihatkan urgensi pengawasan ketat dalam pengelolaan sistem digital di lembaga pemerintah, terutama yang memiliki kewenangan memblokir situs ilegal. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini, dan akan terus mengejar pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus yang telah merugikan negara ini. Langkah ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem pemblokiran konten di Indonesia.

Tinggalkan Balasan