
Salingka Media – Kepala Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Sodikin (48), resmi ditahan polisi atas dugaan korupsi dana desa senilai Rp 485 juta. Aksi korupsi ini diduga dilakukan selama dua periode jabatannya, yakni dari tahun 2015 hingga 2022.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, menjelaskan bahwa Sodikin menyalahgunakan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dengan modus tidak melibatkan perangkat desa yang seharusnya terlibat dalam pengelolaan keuangan. “Tersangka menjalani dua periode jabatan, dari 2012 hingga 2018, dan 2020 hingga 2027. Dalam rentang waktu tersebut, ada sejumlah anggaran yang tidak digunakan sesuai peruntukannya, bahkan ada yang sama sekali tidak dilaksanakan,” ungkap AKBP Jhoni, Selasa (15/10/2024).
Selain itu, dana pajak yang seharusnya disetorkan ke kantor pajak, justru digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Barang bukti yang disita meliputi sebidang tanah di Desa Tanjung Medang, sepeda motor Yamaha NMAX, dan beberapa dokumen penting terkait ADD dan DD.
Modus Operandi Korupsi
Sodikin diduga melakukan penyelewengan dana desa dengan cara tidak mengalokasikan dana sesuai APBDes. Beberapa proyek hanya dilaksanakan sebagian, bahkan ada yang tidak dilaksanakan sama sekali. Berdasarkan audit Inspektorat Muara Enim, total kerugian negara mencapai Rp 485.758.618.
Penyelidikan ini bermula dari laporan masyarakat pada 20 Juni 2023. Setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi, Sodikin akhirnya dijemput paksa pada 10 Juli 2024 untuk menjalani pemeriksaan. Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Darmanson, menjelaskan bahwa setelah ditemukan bukti kuat, Sodikin ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama.
Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, Sodikin dikenakan Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999, yang diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Petugas rencananya akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Muara Enim pada 15 Oktober 2024.