Padang  

Warga Padang yang Kritis Akhirnya Meninggal dunia, Diduga Ditolak Pihak IGD RSUD Rasidin, Pakar Hukum Soroti Kelalaian Medis

Diduga Ditolak IGD RSUD Rasidin, Pakar Hukum Soroti Kelalaian Medis
Diduga Ditolak IGD RSUD Rasidin, Pakar Hukum Soroti Kelalaian Medis – Dok gambar kiri (padek.jawapos.com) gambar kanan (tangkapan layar video yang diunggah di akun facebook Guntur Abdurrahman

Salingka Media – Tragedi kemanusiaan terjadi di Kota Padang saat seorang warga bernama Desi Erianti, yang hanya berbekal Kartu Indonesia Sehat (KIS), dilaporkan meninggal dunia usai diduga tidak mendapat layanan medis dari IGD RSUD dr. Rasidin. Peristiwa itu terjadi Sabtu dini hari, 31 Mei 2025, dan memicu gelombang kecaman dari berbagai pihak.

Keluarga korban menyampaikan bahwa Desi datang ke IGD dalam kondisi sesak napas. Namun, petugas medis menyatakan kondisi pasien tak termasuk gawat darurat, sehingga layanan medis tidak diberikan. Desi terpaksa dibawa pulang menggunakan becak motor (bentor), dalam cuaca dingin dan kondisi fisik yang terus menurun.

“Kami cuma bawa KIS dan berharap pertolongan. Tapi disebut bukan darurat. Kami pulang dengan harapan ia membaik, ternyata besoknya beliau meninggal,” ujar Yurnani, pihak keluarga, lirih.

Baca Juga :  Upayakan Herd Immunity, Forkopimda Sumbar Lombakan Vaksinasi Sumdarsin

Kasus pasien KIS ditolak rumah sakit ini semakin menyita perhatian publik setelah keluarga membawa Desi ke RSU Siti Rahmah keesokan paginya, namun nyawanya tidak tertolong. Kejadian ini dinilai sebagai bentuk nyata dari diskriminasi layanan kesehatan terhadap warga tidak mampu.

Pakar hukum kesehatan dan aktivis sosial, Guntur Abdurrahman, SH., MH., melalui unggahan videonya di Facebook, menyampaikan sikap tegas. Ia menyebut kejadian ini bukan semata tragedi medis, melainkan bentuk nyata dari pelanggaran hukum yang harus diproses secara pidana.

“Dunsanak pasti pernah dengar ungkapan orang miskin dilarang sakit. Dan itu terjadi di Kota Padang hari ini,” kata Guntur dalam videonya.

Ia menyebut bahwa korban dalam kondisi emergensi, memiliki KTP Kota Padang, dan memegang Kartu Indonesia Sehat sebagai jaminan kesehatan. Namun, tetap tidak ditangani oleh rumah sakit milik pemerintah kota.

Baca Juga :  Pihak RSUD Rasidin Buka Suara Terkait Penolakan Pasien Desi Erianti

“Kalau tenaga medis tidak menjalankan profesinya sesuai Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, Pasal 440, mereka bisa dikenakan pidana penjara 5 tahun dan denda 500 juta,” tegas Guntur.

Ia menilai kelalaian dalam menangani pasien KIS ditolak rumah sakit seperti ini tidak boleh dianggap sebagai kesalahan biasa. “Jika ini dibiarkan, maka nyawa orang miskin tak ada artinya,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari RSUD Rasidin Padang terkait evaluasi internal atau langkah pertanggungjawaban. Direktur RSUD, dr. Desy Susanty, sebelumnya hanya menyatakan akan mengecek kondisi di lapangan.

Tinggalkan Balasan