Unit Reskrim Polsek Talamau, Fasilitasi Perdamaian dengan Restoratif Justice

Unit Reskrim Polsek Talamau, Fasilitasi Perdamaian dengan Restoratif Justice

Salingka Media, Pasaman Barat – Unit Reskrim Polsek Talamau, Fasilitasi Perdamaian dengan Restoratif Justice, keadilan dengan mengembalikan hukum secara adil pada tempatnya yang dikenal dengan Restoratif Justice, seperti halnya yang dilakukan Kapolsek Talamau Pasaman Barat yang selalu mengedepankan Restoratif Justice.

Upaya Restoratif Justice ini merupakan wujud komitmen dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mendapatkan keadilan bagi pencari keadilan tanpa melalui proses yang panjang.

Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Talamau AKP. Junaidi, SH diruang kerjanya di Talu menyatakan bahwa kami Kapolsek Talamau telah membantu memfasilitasi perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada tanggal 18 Agustus lalu, antara Ul Azim sebagai pelapor dan inisial YA dan YA sebagai terlapor.

Baca Juga :  Dilantik Ketua PMI Sumbar, Risnawanto Resmi Jabat Ketua PMI Pasbar Masa Bakti 2021-2026

Kapolsek membenarkan adanya laporan Polisi sejak pada tanggal 18/08/2022, dan Kepolisian Sektor Talamau sudah menerima laporan tersebut dan telah melakukan tindakan terukur profesional dan humanis sebagaimana mestinya.

Akhirnya dengan adanya perdamaian antara pelapor dan terlapor maka Kapolsek Talamau pada tanggal 27/09/2022 memfasilitasi upaya damai sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice.

“Pelapor dan terlapor sangat berterima kepada Kapolsek Talamau beserta jajaran yang telah memfasilitasi proses perdamaian,” ungkap Junaidi.

Disamping itu Kapolsek melalui personil Bhabinkamtibmasnya pada setiap nagari menghimbau agar masyarakat tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang menyimpang yang berujung tindak pidana.

Baca Juga :  Bupati Hamsuardi Teruskan Evaluasi Tata Kelola dan Visi Misi Pemda Pasbar di Nagari Koto Baru

Kapolsek juga menyampaikan dan mengajak terutama tokoh masyarakat agar dapat berperan aktif untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi secara kekeluargaan.

“Penyelesaian secara hukum sampai kepada sidang pengadilan hanyalah upaya terakhir atau Ultimum Remedium untuk penyelesaian suatu masalah,“ pungkasnya.

Tinggalkan Balasan