Truk Boks Misterius Angkut 650 Liter Bio Solar Ilegal, Modus Curang Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Terbongkar

Truk Boks Misterius Angkut 650 Liter Bio Solar Ilegal, Modus Curang Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Terbongkar
Truk Boks Misterius Angkut 650 Liter Bio Solar Ilegal, Modus Curang Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Terbongkar – Dok. Via Posmetropadang

Salingka Media – Praktik culas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terkuak, memunculkan sorotan tajam terhadap pengawasan distribusi energi nasional. Kali ini, jajaran kepolisian dari Polsek Bonjol, yang berada di bawah naungan Polres Pasaman, sukses menggagalkan upaya penyelundupan dan mengamankan total 650 liter Bio Solar Ilegal yang diangkut menggunakan sebuah truk boks. Penangkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan aparat dalam memberantas oknum yang merugikan keuangan negara dan masyarakat luas.

Pengungkapan kasus signifikan ini bermula dari informasi berharga yang disampaikan oleh masyarakat setempat. Operasi penangkapan yang cukup dramatis tersebut dilaksanakan langsung di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kumpulan, tepatnya di Jorong Tabiang, Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman. Kejadian ini berlangsung pada hari Minggu, 2 November 2025. Peran serta aktif warga menjadi kunci utama yang memicu aparat bertindak cepat untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas ilegal di lokasi tersebut.

Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, membenarkan adanya penangkapan ini. Beliau menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan yang mencurigai adanya kegiatan pengisian BBM bersubsidi dalam volume yang tidak wajar dan dilakukan secara berulang-ulang di salah satu SPBU wilayah Bonjol. Polisi segera merespons laporan masyarakat tersebut dengan mengerahkan personel Polsek Bonjol untuk melakukan penyelidikan mendalam dan pengecekan langsung ke lokasi kejadian.

Baca Juga :  Tersangka Penembakan di Solok Selatan Dinyatakan Sehat, Proses Hukum Berjalan Lancar

“Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, personel Polsek Bonjol segera bergerak cepat menuju lokasi. Setibanya di sana, petugas mendapati truk merek Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BA 8278 QX sedang melakukan aktivitas pengangkutan BBM bersubsidi secara ilegal,” kata AKBP Agus Hidayat pada hari Selasa, 4 November 2025, dalam keterangan resminya.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap kendaraan tersebut, kecurigaan petugas terbukti kebenarannya. Petugas mendapati adanya modifikasi tersembunyi di dalam truk boks. Di dalam kendaraan pengangkut itu, ditemukan tiga buah kotak (box) rahasia yang sengaja disiapkan untuk menyembunyikan BBM. Salah satu boks tersebut penuh berisi 650 liter Bio Solar Ilegal bersubsidi yang diduga akan disalahgunakan atau diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi. Jumlah BBM bersubsidi yang berhasil disita ini menunjukkan skala praktik ilegal yang cukup besar.

Lebih lanjut, AKBP Agus Hidayat menerangkan bahwa petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial ETY alias Erik (33 tahun), yang merupakan warga Kota Padang Panjang. Pria tersebut diketahui berperan ganda, yaitu sebagai sopir truk sekaligus pelaku utama dalam aktivitas pengangkutan BBM tanpa adanya izin resmi yang sah. Penangkapan ini menekankan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan distribusi energi yang merugikan kepentingan publik.

Baca Juga :  Oknum Guru Ngaji Cabuli Murid di Mushala, Iming-imingi Korban dengan Jajan dan Uang Receh

Pelaku beserta semua barang bukti terkait, termasuk unit truk boks yang digunakan dan ratusan liter Bio Solar Ilegal yang disita, segera dibawa dan diamankan ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bonjol untuk dilakukan pemeriksaan awal. Setelah proses pemeriksaan awal selesai, kasus ini kemudian dilimpahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman untuk ditangani lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Proses hukum yang akan dihadapi oleh pelaku diperkirakan akan berjalan ketat.

Penyalahgunaan ini dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal tersebut secara eksplisit mengatur sanksi pidana yang sangat berat bagi setiap individu yang terbukti menyalahgunakan kegiatan pengangkutan atau niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi tanpa memiliki izin resmi dari pihak pemerintah. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini mencapai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Hal ini menunjukkan komitmen negara dalam menjaga sektor energi.

AKBP Agus Hidayat menegaskan bahwa Polres Pasaman memiliki komitmen kuat dalam penegakan hukum dan akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan yang terjadi dalam sistem distribusi BBM bersubsidi. Penegakan hukum yang konsisten dan tegas ini merupakan salah satu upaya krusial untuk memastikan bahwa subsidi yang diberikan oleh pemerintah benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang hanya ingin mengambil keuntungan tanpa rasa tanggung jawab.

Baca Juga :  Motor Dinas Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota Digadaikan untuk Judi Online, Pelaku Berakhir di Tangan Polisi!

Terakhir, pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus meningkatkan peran aktif mereka. Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk mengawasi dan memberikan informasi penting kepada aparat jika menemukan indikasi adanya upaya penimbunan, pengoplosan, atau penyalahgunaan lain terhadap BBM bersubsidi di wilayah manapun. Kolaborasi yang erat antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai sebagai kunci utama yang efektif dalam menjaga stabilitas distribusi energi, memastikan ketersediaan pasokan, dan mencegah timbulnya kerugian negara yang lebih besar akibat ulah oknum tidak bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *