Tragedi Berdarah di TMP Kalibata Enam Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Debt Collector hingga Tewas

6 Polisi Yanma Mabes Polri Resmi Tersangka! Tragedi Berdarah di TMP Kalibata Tewaskan Dua Debt Collector

Tragedi Berdarah di TMP Kalibata Enam Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Debt Collector hingga Tewas
Tragedi Berdarah di TMP Kalibata Enam Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Debt Collector hingga Tewas

Salingka Media – Kasus kekerasan jalanan yang berujung maut di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025), memasuki babak baru yang mengejutkan. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akhirnya menetapkan enam anggotanya sendiri sebagai tersangka. Keenam oknum ini berasal dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri dan diduga kuat melakukan pengeroyokan brutal terhadap dua debt collector yang biasa dikenal sebagai mata elang—hingga menyebabkan keduanya tewas.

Peristiwa yang mencoreng citra korps Bhayangkara ini menegaskan bahwa penegakan hukum berlaku untuk siapa saja, bahkan bagi anggota institusi itu sendiri. Polri bergerak cepat setelah tekanan publik meningkat, dan kini publik menanti proses peradilan yang transparan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengumumkan penetapan tersangka ini dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (12/12/2025). Brigjen Trunoyudo menjelaskan bahwa enam orang yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana pengeroyokan sudah diidentifikasi dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidik menetapkan 6 orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana,” kata Brigjen Trunoyudo. “Keenamnya anggota satuan pelayanan markas di Mabes Polri. Penerapan pasal dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah kami kumpulkan.”

Tragedi ini bermula dari insiden penarikan kendaraan di depan TMP Kalibata. Dua debt collector berinisial NAT dan MET menjalankan tugasnya menghentikan seorang pengendara motor yang diduga menunggak kredit. Pengendara motor itu kini diketahui merupakan anggota Polri aktif dari Yanma Mabes Polri. Penghentian paksa inilah yang memicu ketegangan hebat.

Baca Juga :  Kapolda Metro Besuk Anggota Polri Korban Pengeroyokan Pendemo di Depan Gedung DPR RI

Alih-alih menyelesaikan masalah secara prosedural, anggota polisi yang merasa tidak terima itu diduga langsung menghubungi rekan-rekannya. Tidak lama kemudian, satu mobil tiba di lokasi. Tujuh orang di dalamnya, yang sebagian kini berstatus tersangka, langsung mengerubungi kedua debt collector.

Kesaksian warga di lokasi menyebutkan bahwa pengeroyokan terjadi begitu cepat dan membabi buta. Kedua korban dipukuli tanpa ampun, bahkan ketika sudah tidak berdaya dan terkapar di aspal. Saksi mata mengatakan, situasinya sangat parah dan tidak ada yang berani melerai aksi kekerasan tersebut.

Korban NAT langsung dinyatakan tewas di tempat kejadian akibat luka parah yang ia derita. Sementara itu, korban MET dilarikan ke RSUD Budhi Asih, Jakarta Timur, namun ia kemudian menyusul meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan intensif. Kedua korban merupakan warga sipil biasa.

Berikut daftar inisial enam anggota polisi yang menjadi tersangka:

  • Brigadir IAM

  • Brigadir JLA

  • Brigadir RGW

  • Brigadir IAB

  • Brigadir BN

  • Brigadir AM

Baca Juga :  Petugas Satpol PP Dikeroyok Saat Tertibkan Orgen Tunggal di Agam

Penyidik menjerat keenam pelaku dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Pasal ini memuat ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kematian dua rekan mereka memicu ledakan amarah yang tak terkendali di kalangan kelompok mata elang. Dalam hitungan jam, puluhan rekan korban berkumpul dan bergerak menuju kawasan Kalibata. Situasi berubah menjadi kacau balau (chaos).

Kelompok debt collector meluapkan emosi dengan merusak dan membakar fasilitas di sekitar lokasi kejadian. Sejumlah kios dan lapak kecil milik pedagang ludes terbakar. Beberapa sepeda motor yang terparkir juga hangus. Asap pekat mengepul di atas Kalibata, memaksa polisi menutup sebagian jalur untuk menahan eskalasi.

Data kepolisian mencatat kerugian material yang besar akibat kerusuhan balas dendam ini, termasuk:

  • 4 unit mobil rusak

  • 7 sepeda motor hancur

  • 14 lapak pedagang rusak

  • 2 kios terbakar

  • 2 rumah warga mengalami kerusakan kaca

Aparat akhirnya bisa mengendalikan situasi setelah berjibaku selama beberapa jam. Tragedi ini menunjukkan bahwa kekerasan yang dibalas kekerasan hanya menciptakan lingkaran maut yang menyengsarakan masyarakat.

Penetapan enam anggota Polri sebagai tersangka menjadi ujian serius bagi komitmen institusi untuk menjaga profesionalisme dan supremasi hukum. Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan perlindungan terhadap siapa pun yang melanggar hukum, apalagi jika tindak pidana itu mengakibatkan hilangnya nyawa.

Baca Juga :  Kenal Lewat Game Online, Pria Sudah Berkeluarga Cabuli Anak Dibawah Umur

“Tidak ada perlindungan terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana. Penyidikan dilakukan secara objektif dan transparan,” tegasnya.

Penyidik masih mendalami peran spesifik setiap pelaku dan menelusuri kemungkinan adanya aktor lain di balik pengeroyokan tragis ini. Publik kini menanti penanganan kasus yang tuntas dan adil, sekaligus mengharapkan sanksi pidana dan etik yang tegas bagi para oknum yang terlibat. Kasus ini kembali membuka diskusi mendalam mengenai relasi panas antara penagih utang, warga sipil, dan oknum aparat penegak hukum, menuntut reformasi yang lebih serius dan berkelanjutan di tubuh Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *