Tokoh Adat Pasaman Barat Ikuti Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat

Tokoh Adat Pasaman Barat Ikuti Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat
Tokoh Adat Pasaman Barat Ikuti Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat – Dok. Humas

Salingka Media – Pendaftaran tanah ulayat menjadi topik utama yang dibahas dalam sosialisasi di Aula Kantor Bupati Pasaman Barat pada hari Kamis (7/8). Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh adat dan masyarakat, yang menunjukkan tingginya perhatian terhadap isu vital ini. Kehadiran tokoh-tokoh penting, seperti Bupati Pasaman Barat Yulianto, Staf Khusus Menteri ATR/BPN Rezka Oktoberia, serta Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat Khairuddin Simanjuntak, mempertegas pentingnya pendaftaran tanah ulayat bagi masyarakat setempat.

Bupati Yulianto membuka acara dengan menegaskan bahwa Pasaman Barat, sebagai daerah yang kaya akan sumber daya alam dan budaya, sangat menghargai warisan leluhur. Menurutnya, tanah ulayat lebih dari sekadar lahan, melainkan identitas yang mencerminkan hubungan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat Minangkabau. Oleh karena itu, Yulianto menekankan pentingnya menjaga dan mengadministrasikan tanah tersebut dengan baik. Ia juga menyoroti banyaknya kasus sengketa tanah ulayat yang terjadi di Sumatera Barat, termasuk di Pasaman Barat, berdasarkan data dari Kementerian ATR/BPN. Konflik-konflik ini tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tapi juga merusak hubungan sosial. Situasi ini menjadi pengingat penting bahwa administrasi tanah ulayat harus segera dilakukan secara menyeluruh dan tuntas.

Sementara itu, Khairuddin Simanjuntak dari DPRD Sumbar menyatakan bahwa tanah ulayat masih sangat relevan di tengah masyarakat. Peran tanah ulayat sangat krusial dalam mencegah penguasaan lahan oleh segelintir orang dan menjaga hubungan harmonis antara manusia dan lingkungan. Namun, ia tak memungkiri, tantangan seperti urbanisasi dan alih fungsi lahan kini mengancam keberadaan tanah ulayat. Konflik agraria, baik internal maupun eksternal, sering kali menjadi pemicu utamanya. Khairuddin lantas menyoroti kebijakan Kementerian ATR/BPN mengenai sertifikasi tanah ulayat, yang menurutnya perlu dicermati. Ia menegaskan, sertifikasi ini bukan bertujuan untuk mengubah kepemilikan menjadi individu, melainkan sebagai bentuk pengakuan hukum dari negara atas hak komunal masyarakat adat.

Baca Juga :  Pemkab Pasaman Barat Peringati HPN 2023, Bupati Hamsuardi Minta Dukungan Pers Wujudkan Pembangunan di Pasbar

Senada dengan Khairuddin, Staf Khusus Menteri ATR/BPN Rezka Oktoberia juga menjelaskan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah untuk mengedukasi masyarakat tentang proses, aturan, dan manfaat administrasi serta pendaftaran tanah ulayat. Ia menekankan bahwa tanah ulayat tidak bisa diperjualbelikan karena ada undang-undang yang melindunginya. Sertifikasi ini, lanjut Rezka, adalah bentuk pengakuan, bukan upaya negara untuk mengambil alih tanah adat. Ia juga memastikan bahwa negara tidak punya niat untuk menguasai tanah ulayat atau memberikan ruang bagi investor dengan mengesampingkan hak masyarakat adat. Oleh karena itu, ia berharap semua pihak memahami tujuan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman. Acara ini juga dihadiri oleh Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Slamet Dwi Martono, Staf Ahli Bupati, para asisten, kepala OPD, ninik mamak, tokoh pemuda, dan berbagai pihak terkait lainnya, yang menunjukkan komitmen bersama untuk menyelesaikan isu ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *