
Salingka Media, Pasaman – Pengedar sabu adalah ancaman nyata bagi masa depan generasi bangsa, dan kepolisian tidak akan tinggal diam. Sebuah keberhasilan signifikan berhasil dicatatkan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman, khususnya Tim Elang Timur. Dua individu yang diduga kuat merupakan pengedar sabu berhasil diringkus ketika sedang bersiap melakukan transaksi haram. Penangkapan dramatis ini terjadi di wilayah Jorong Kampung Belimbing, Nagari Ganggo Mudiak, Kecamatan Bonjol, pada Kamis (2/10) sekitar pukul 17.45 WIB. Keberhasilan ini sekali lagi mempertegas komitmen aparat dalam menekan laju peredaran barang terlarang di Kabupaten Pasaman.
Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, membenarkan penangkapan kedua pelaku narkotika tersebut. Menurutnya, aksi heroik ini bermula dari adanya laporan serta informasi berharga dari masyarakat, ditambah adanya kecurigaan dari personel Polsek Bonjol terhadap aktivitas mencurigakan yang berulang di sebuah warung di Kampung Belimbing. Warung tersebut diduga kuat sering dijadikan lokasi untuk melakukan transaksi gelap.
“Benar, kami menerima laporan bahwa pelaku seringkali melakukan kegiatan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Informasi krusial ini kemudian langsung kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional oleh Tim Satresnarkoba,” jelas AKBP Muhammad Agus Hidayat pada Jumat (3/10).
Kedua individu yang diciduk tersebut teridentifikasi berinisial MA alias Ali (46) dan AF alias Aidil (44). Penangkapan yang dilakukan secara terstruktur dan terukur ini dilakukan tanpa perlawanan berarti. Petugas yang bertugas bergerak sigap untuk mengamankan lokasi dan pelaku, memastikan tidak ada barang bukti yang hilang atau dibuang.
Setelah berhasil mengamankan dua tersangka, petugas Satresnarkoba segera melakukan penggeledahan menyeluruh. Upaya ini membuahkan hasil yang signifikan, di mana total 10 paket sabu ditemukan. Narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut terdiri dari berbagai ukuran, yang mengindikasikan bahwa barang haram ini sudah siap untuk didistribusikan ke berbagai kalangan di wilayah Kabupaten Pasaman.
AKBP Muhammad Agus Hidayat merincikan lebih lanjut mengenai barang bukti yang berhasil disita. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebanyak delapan paket kecil sabu yang dibungkus rapi menggunakan plastik klip bening dan telah diberi penomoran 1 hingga 8. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan dua paket sedang sabu yang juga siap untuk diedarkan. Keberadaan paket-paket yang sudah terbagi ini menjadi bukti kuat bahwa kedua tersangka memang merupakan pengedar sabu aktif di wilayah tersebut.
Tidak hanya narkotika, sejumlah barang bukti pendukung lainnya yang berkaitan erat dengan aktivitas peredaran dan konsumsi sabu-sabu turut disita. Di antaranya adalah satu unit ponsel pintar merek Tecno Spark berwarna silver, satu buah kaca pirek, satu set alat hisap sabu (bong), satu unit timbangan digital berwarna silver, serta uang tunai sebesar Rp 605 ribu yang diduga kuat merupakan hasil dari transaksi narkoba yang baru saja dilakukan atau akan dilakukan.
“Seluruh barang bukti yang kami sita saat ini telah diamankan di Markas Polres Pasaman untuk keperluan proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Kami berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini demi membongkar jaringan yang mungkin lebih besar,” tegas Kapolres.
Kasat Resnarkoba, AKP Fachrul Roji, menambahkan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan dua orang ini saja. Pengembangan intensif terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik aktivitas MA dan AF. Pihak kepolisian meyakini bahwa kedua tersangka ini tidak bekerja sendiri.
Atas perbuatan melawan hukum yang telah mereka lakukan, kedua tersangka saat ini dihadapkan pada jeratan hukum yang serius. Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang tersebut mengatur ancaman hukuman yang berat, mengingat mereka terbukti memiliki, menyimpan, dan mengedarkan narkotika Golongan I jenis sabu. Tindakan tegas ini merupakan pesan jelas dari aparat kepolisian bahwa peredaran narkoba tidak akan ditoleransi di wilayah hukum Pasaman.
Di akhir pernyataannya, Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat kembali mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat. Ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu upaya kepolisian dengan tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan sekitar. Penangkapan dua pelaku ini merupakan salah satu hasil nyata dari kerja sama antara polisi dan masyarakat. Operasi serupa dipastikan akan digencarkan secara berkelanjutan, dengan tujuan utama mewujudkan lingkungan masyarakat yang benar-benar aman dan terbebas sepenuhnya dari bahaya ancaman narkotika yang merusak.