
Salingka Media – Pekanbaru kembali diguncang dengan kasus teror debt collector Pekanbaru yang kian meresahkan masyarakat. Polda Riau bersama Polresta Pekanbaru bertindak cepat dengan menangkap 14 orang pelaku yang terlibat dalam insiden kekerasan di depan Mapolsek Bukitraya, Minggu lalu.
Aksi kekerasan tersebut bermula dari bentrokan dua kelompok debt collector, yakni Debt Collector Fighter dan Pejuang Barcode, yang berebut penarikan satu unit kendaraan. Pertikaian itu berujung pada pengeroyokan terhadap seorang perempuan berinisial RP (31), yang saat itu mencari perlindungan di Mapolsek Bukitraya namun tetap menjadi korban.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Adrianto Yossy Kusumo menegaskan dalam konferensi pers pada Senin, 28 April 2025, bahwa tidak ada tempat bagi praktik premanisme berkedok penagihan utang. Ia mengingatkan seluruh aparat agar tegas dan tidak kompromi terhadap pelanggaran hukum.
Dalam upaya penegakan hukum ini, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan langsung mengambil langkah tegas dengan mencopot Kompol Syafnil, SH, dari jabatannya sebagai Kapolsek Bukitraya. “Ini bukan sekadar rotasi, tetapi bentuk peringatan keras bagi semua Kapolsek,” tegasnya.
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, mengungkapkan bahwa para pelaku teror debt collector Pekanbaru telah melarikan diri ke wilayah Kampar, Siak, dan sekitar Pekanbaru sebelum akhirnya berhasil diamankan. Mereka kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Barang bukti seperti batu, kayu, dan beberapa unit ponsel turut diamankan dalam operasi tersebut.
Tidak hanya berhenti di situ, Polda Riau juga akan memanggil pihak leasing yang diduga menggunakan jasa debt collector ilegal. Kombes Asep menegaskan, “Penarikan kendaraan kredit macet tidak boleh dilakukan dengan kekerasan. Laporkan kepada kami jika terjadi, kami akan bertindak tegas.”