Ternyata masih ada poster caleg dipasang dan ditempel di Fasilitas umum
Salingka Media, Padang – Ternyata masih ada poster caleg dipasang dan ditempel di Fasilitas umum.
Entah tidak adanya pengawasan diwaktu pemasangan oleh tim kampanye atau tidak adanya pengarahan tentang hal tersebut, sehingga masih saja ada yang memasang poster poster ditempat yang dilarang.
Seperti di tiang listrik, tiang telpon dan ada juga yang ditempel di pohon-pohon, selain melanggar aturan juga telah merusak keindahan wajah Kota.
Hal ini terlihat di JL.Sutomo, JL.Aru Lubeg, JL.Raya Tanah Sirah JL.Raya Cangkeh dan mungkin masih ada lagi di tempat lainnya di Kota Padang yang tidak terpantau.
Sesuai dengan Perda Kota Padang semua hal tersebut tidak dibenarkan karena telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang tertib fasiltas umum dan Perda Kota Padang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pohon Pelindung.
Bawaslu harusnya bertindak tegas dengan memberi sangsi berat kepada pelanggar, agar peraturan yang telah ditetapkan oleh UU itu dianggap hanyalah sekedar gertakan saja oleh pihak-pihak yang berkontestasi baik di Pileg maupun Pilpres.
Pemasangan alat peraga kampanye tertuang di Pasal 70 dan 71, Dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu dalam Pasal 280 UU No. 7 Tahun 2017.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.
Bahan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 yang dilarang ditempelkan di tempat fasilitas umum sebagai berikut :
Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi
Gedung atau fasilitas milik pemerintah
Jalan-jalan protokol
Jalan bebas hambatan
-Sarana dan prasarana publik
Salingka Media - KDRT di Limapuluh Kota kembali mencuat dengan kasus penganiayaan istri yang dilakukan…
Salingka Media - Kabar duka datang dari dunia konservasi satwa liar di Sumatera Barat. Pada…
Salingka Media - Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menunjukkan komitmen kuat terhadap ketahanan pangan Dharmasraya…
Salingka Media - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang terus menunjukkan komitmennya dalam…
Salingka Media - Duka mendalam menyelimuti keluarga Budi (40) setelah kebakaran rumah di Tanjung Sani…
Salingka Media - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Nanggalo berhasil meringkus seorang pemuda berusia 24…