
Salingka Media – Aktivitas tambang ilegal Sumbar terus meluas dengan jumlah lokasi yang diperkirakan mencapai 200 hingga 300 titik. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat mencatat praktik tersebut menyebabkan kerugian negara yang menembus angka Rp9 triliun serta memicu dampak serius terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, menyampaikan bahwa tambang ilegal Sumbar tersebar di berbagai kabupaten dan kota. Ia menegaskan bahwa kerugian tidak hanya muncul dari hilangnya penerimaan negara, tetapi juga dari rusaknya lahan pertanian, menurunnya kualitas air sungai, serta meningkatnya risiko gangguan kesehatan warga di sekitar lokasi tambang.
Helmi menjelaskan bahwa besarnya jumlah titik tambang ilegal Sumbar menunjukkan persoalan struktural yang tidak bisa diselesaikan hanya melalui penindakan hukum. Menurutnya, pemerintah perlu menata aktivitas pertambangan rakyat agar berjalan secara legal, aman, dan bertanggung jawab.
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengajukan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Kementerian ESDM. Hingga kini, Pemprov Sumbar telah mengusulkan 301 blok WPR yang tersebar di sembilan daerah, yakni Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Solok, Kepulauan Mentawai, Agam, dan Tanah Datar.
Helmi menilai WPR menjadi skema legalisasi yang terkontrol dari sisi ekonomi, hukum, dan perlindungan lingkungan. Melalui mekanisme ini, masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari tambang ilegal Sumbar memiliki ruang resmi untuk bekerja secara sah tanpa merusak alam.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar menghentikan sementara aktivitas pertambangan ilegal dan menunggu proses pembentukan WPR. Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam harus berjalan tertib agar memberikan manfaat jangka panjang bagi daerah dan generasi berikutnya.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan bahwa pembentukan WPR tidak bertujuan melegalkan praktik tambang ilegal. Ia menempatkan WPR sebagai instrumen penataan agar pertambangan rakyat memiliki kepastian hukum, standar keselamatan, dan tanggung jawab lingkungan.
Mahyeldi menyampaikan bahwa Pemprov Sumbar terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian ESDM, untuk mempercepat realisasi WPR. Ia berharap keberadaan WPR dapat memberikan alternatif mata pencaharian yang legal bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada tambang ilegal Sumbar.
Menurut Mahyeldi, kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal berpotensi memicu masalah berkepanjangan seperti banjir, rusaknya lahan pertanian, serta menurunnya kualitas kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, ia menilai penertiban harus berjalan seiring dengan penyediaan solusi ekonomi yang adil.
Untuk memperkuat langkah penanganan, Mahyeldi menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 2/INST-2025 tentang Pencegahan, Penertiban, dan Penegakan Hukum terhadap aktivitas PETI. Instruksi tersebut mewajibkan seluruh bupati dan wali kota di Sumbar melakukan koordinasi lintas sektor, pendataan lokasi, edukasi masyarakat, dan pelaporan berkala.
Sebagai tindak lanjut, Pemprov Sumbar membentuk Tim Terpadu Satgas Penertiban PETI yang dalam beberapa hari terakhir aktif melakukan penertiban di lapangan. Pemerintah daerah berharap kombinasi penegakan hukum dan pembentukan WPR mampu menekan praktik tambang ilegal Sumbar sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan lebih tertib dan berkelanjutan.





