Sijunjung, Salingka Media – Praktik tambang emas ilegal Sijunjung kembali terbongkar setelah polisi menggerebek lokasi penambangan tanpa izin di aliran Sungai Batang Lisun, Nagari Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung. Dalam operasi subuh itu, polisi menangkap tujuh pelaku dan menyita dua unit ekskavator yang aktif mengeruk material sungai.
Tim Opsnal dan Unit II Tipidter Satreskrim Polres Sijunjung melaksanakan penggerebekan pada Selasa, 13 Januari 2026, sekitar pukul 03.30 WIB. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan warga yang resah dengan aktivitas tambang ilegal yang terus berlangsung dan mengancam lingkungan sungai.
Dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Hendra Yose, petugas menyusuri medan berat di sepanjang Sungai Batang Lisun. Kondisi gelap dan licin tidak menghambat langkah polisi untuk mendekati titik penambangan yang terpantau aktif.
Saat petugas mendekat, suara mesin ekskavator masih terdengar jelas di tengah malam. Polisi mendapati para pekerja sedang mengoperasikan alat berat untuk mengeruk sedimen sungai guna mencari butiran emas.
Para pelaku tidak memiliki kesempatan melarikan diri. Polisi langsung mengamankan tujuh orang yang terlibat langsung dalam aktivitas tambang emas ilegal Sijunjung tersebut.
AKP Hendra Yose menjelaskan bahwa para pelaku sengaja memilih waktu dini hari agar aktivitas penambangan tidak terpantau warga maupun aparat penegak hukum. Strategi itu gagal setelah laporan masyarakat mendorong polisi bertindak cepat.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi membagi ketujuh pelaku ke dalam dua berkas perkara. Kelompok pertama berisi empat orang berinisial BA, GP, RD, dan WE. Kelompok kedua melibatkan tiga orang lainnya, yaitu KS, MJ, dan DD.
Seluruh tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sijunjung. Polisi mendalami peran masing-masing pelaku, mulai dari operator ekskavator hingga pihak yang mengatur kegiatan di lapangan. Penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pemodal atau aktor intelektual di balik tambang emas ilegal Sijunjung ini.
Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi. Barang bukti itu mencakup dua unit ekskavator merek Hitachi berwarna oranye, dua lembar karpet saringan emas, butiran halus berwarna kuning yang diduga emas, serta sebuah pondok darurat yang para pekerja gunakan sebagai tempat istirahat.
Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menilai aktivitas tambang emas ilegal Sijunjung berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius. Pengerukan sungai dengan alat berat dapat memicu pendangkalan sungai, longsor tebing, air keruh, serta rusaknya habitat biota sungai.
Selain kerusakan fisik, praktik penambangan ilegal sering melibatkan penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri yang berisiko mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.
AKP Hendra Yose menegaskan komitmen Polres Sijunjung untuk terus memberantas penambangan emas tanpa izin. Polisi akan meningkatkan patroli dan operasi penindakan di wilayah rawan, terutama sepanjang aliran sungai yang kerap menjadi lokasi PETI.
Polres Sijunjung juga mengajak masyarakat terus berperan aktif melaporkan aktivitas tambang emas ilegal Sijunjung agar kerusakan lingkungan dan kerugian negara dapat dicegah sejak dini.






