Tambang Emas Ilegal di Pasaman Dibongkar Polda Sumbar, Delapan Pelaku Diamankan!

Tambang Emas Ilegal di Pasaman Dibongkar Polda Sumbar, Delapan Pelaku Diamankan!
Tambang Emas Ilegal di Pasaman Dibongkar Polda Sumbar, Delapan Pelaku Diamankan!

Salingka Media – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali menjadi sorotan. Kali ini, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat berhasil membongkar praktik ilegal yang meresahkan di Nagari Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman. Operasi senyap yang dilakukan tim gabungan ini membuahkan hasil signifikan, dengan delapan individu diamankan di lokasi kejadian.

Pengungkapan kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) ini terjadi pada dini hari Kamis, 5 Juni 2025, tepatnya sekitar pukul 02.22 WIB. Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, di bawah komando Kompol Firdaus, SH, MH, bergerak cepat setelah menerima informasi valid mengenai adanya kegiatan penambangan emas ilegal di wilayah tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, dalam keterangannya kepada media menjelaskan, “Tim Unit III Ditreskrimsus telah bergerak menuju Kabupaten Pasaman sejak Selasa malam untuk mendalami informasi yang kami terima. Setelah serangkaian penyelidikan dan pengintaian yang cermat, tim berhasil mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti di lokasi penambangan.”

Dalam operasi penertiban ini, aparat berhasil mengamankan delapan orang yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) tersebut. Mereka adalah DS (operator alat berat), RS (operator), AS (pengawas lapangan), A (anak box), D (anak box), F (anak box), DS (anak box), dan AHL (helper). Peran masing-masing pelaku menunjukkan adanya koordinasi dalam menjalankan kegiatan ilegal ini.

Tidak hanya mengamankan para terduga pelaku, tim juga berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial dari lokasi kejadian. Barang bukti tersebut meliputi satu unit alat berat jenis excavator merk Zoomlion berwarna hijau yang digunakan untuk pengerukan, satu lembar karpet penyaring yang berfungsi untuk memisahkan material emas, serta dua buah alat dulang yang biasa dipakai dalam proses penambangan tradisional.

Baca Juga :  Polres Pasaman Gagalkan Peredaran Ganja, 11 Paket Besar Disita dari Pemuda Bukittinggi

Saat ini, kedelapan tersangka telah dibawa ke Markas Polda Sumatera Barat untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, alat berat excavator yang menjadi barang bukti utama masih dalam proses evakuasi menuju Polsek Lubuk Sikaping, yang berada di wilayah hukum Polres Pasaman, untuk pengamanan dan penyelidikan lebih lanjut.

Polda Sumatera Barat menegaskan komitmen penuh mereka untuk terus menindak tegas segala bentuk praktik penambangan ilegal. Aktivitas semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi besar merusak ekosistem lingkungan secara permanen. “Kami akan terus gencar melakukan operasi untuk mencegah dan menangani kasus-kasus penambangan emas tanpa izin demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan supremasi hukum di seluruh wilayah Sumatera Barat,” tutup Kombes Pol Susmelawati Rosya, menggarisbawahi keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *