
Salingka Media – Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, yang secara langsung menyuarakan suara hati ribuan warganya kepada pemerintah pusat. Dalam sebuah pertemuan penting bersama Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dan anggota DPR RI, Andre Rosiade, Bupati Annisa menegaskan pentingnya penyelesaian yang adil terhadap kebun rakyat di kawasan hutan.
Masalah ini bukan sekadar tumpang tindih data atau kesalahan administrasi. Ini menyangkut hidup dan penghidupan. Bupati Annisa menyebutkan, di wilayah Dharmasraya, ada sekitar 40.000 hektare lahan yang selama ini dikelola warga—turun-temurun bahkan telah bersertifikat resmi—ternyata terpetakan sebagai kawasan hutan dalam peta terbaru pemerintah.
Lebih menyedihkan, banyak warga bahkan tidak pernah tahu bahwa kebun mereka—yang sebagian besar ditanami kelapa sawit dan menjadi tumpuan ekonomi keluarga—masuk dalam status kawasan hutan. Tanah ulayat yang diwariskan dari generasi ke generasi kini dipertanyakan statusnya.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pun menjelaskan duduk persoalan. Jika suatu lahan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sebelum ditetapkan sebagai kawasan hutan, maka lahan itu seharusnya dikeluarkan dari peta kehutanan. Sebaliknya, jika SHM terbit setelah kawasan itu sudah ditetapkan sebagai hutan, maka status hak milik tersebut batal demi hukum.
Melihat kompleksitas ini, pemerintah pusat berkomitmen menanganinya secara bijak dan seimbang. Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan tengah membangun mekanisme bersama agar penyelesaian tidak merugikan rakyat.
Di tingkat daerah, Bupati Annisa tidak tinggal diam. Ia menginstruksikan agar masyarakat yang merasa memiliki kebun rakyat di kawasan hutan segera melapor ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Dharmasraya. Pendataan menjadi langkah awal yang penting agar kasus ini bisa disampaikan secara utuh kepada pemerintah pusat.

“Ini bukan hanya soal legalitas. Ini soal keadilan dan masa depan ekonomi masyarakat kita,” tegas Annisa, yang juga mendorong sosialisasi dan pendampingan hukum secara langsung ke desa-desa. Dinas Perkimtan akan bekerja sama dengan Kantor Pertanahan untuk mendampingi warga dalam proses verifikasi hingga pengajuan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
Langkah-langkah konkret ini, menurutnya, adalah jembatan yang mempertemukan suara rakyat dengan kebijakan negara. Ia berharap penyelesaian persoalan kebun rakyat di kawasan hutan tidak berhenti di meja rapat, melainkan benar-benar sampai ke ladang-ladang masyarakat yang kini dihantui ketidakpastian hukum.
“Kami percaya, pemerintah pusat akan memberikan jalan keluar terbaik. Tapi kami juga ingin meyakinkan rakyat bahwa mereka tidak sendirian. Kami, di pemerintah daerah, akan terus berdiri bersama mereka,” tutur Bupati Annisa dengan nada penuh harap.