Skandal Kayu Ilegal, Polres Solok Selatan Perketat Penyelidikan Illegal Logging!

Polres Solok Selatan Gencarkan Penyelidikan Illegal Logging Solok Selatan dan Perizinan Usaha Kayu

Skandal Kayu Ilegal, Polres Solok Selatan Perketat Penyelidikan Illegal Logging!
Ilustrasi tumpukan kayu – Skandal Kayu Ilegal, Polres Solok Selatan Perketat Penyelidikan Illegal Logging! Dok. Via Posmetropadang

Salingka Media – Dalam sebuah langkah tegas yang menunjukkan komitmen serius terhadap penegakan hukum lingkungan, Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan mengumumkan dimulainya penyelidikan illegal logging Solok Selatan dan aktivitas perizinan usaha pengelolaan hasil hutan kayu di wilayah yurisdiksinya. Penyelidikan ini merupakan respons langsung terhadap arahan terbaru dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang bertujuan menertibkan pemanfaatan kayu dan memberantas praktik penebangan liar. Arahan dari KLHK ini menekankan pentingnya legalitas kayu yang beredar dan diperdagangkan.

Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan, Ipda Henki Saputra, S.M., menjelaskan bahwa pihaknya telah memulai penelusuran komprehensif terhadap sejumlah Perizinan Berusaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu (PBPHH-K) yang dikenal sebagai usaha sarkel atau somel yang beroperasi di daerah tersebut. Fokus utama investigasi ini adalah menelisik lebih jauh izin resmi serta sumber bahan baku kayu yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

“Kami akan melaksanakan pemeriksaan mendalam terkait izin operasional sarkel atau somel, terutama dalam kaitannya dengan asal-usul bahan baku kayu,” tegas Ipda Henki saat diwawancarai di Padang Aro, Sabtu (8/11). “Langkah ini krusial untuk memastikan bahwa tidak ada aktivitas yang melanggar ketentuan hukum atau terindikasi melakukan illegal logging.”

Baca Juga :  Geger Solok Selatan! Utang Piutang Mengerikan, 72 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Berencana 2 Wanita, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

Pernyataan ini muncul menyusul dikeluarkannya surat edaran dari KLHK, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, bernomor S.132/PHL/SPHL/PHL-36/B/6/2025. Surat edaran tersebut dengan jelas menegaskan bahwa hanya kayu yang memiliki bukti legalitas sah yang diizinkan untuk beredar dan diperdagangkan di seluruh Indonesia.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Pengelolaan PHL Kementerian Kehutanan, Ir. Laksmi Wijayanti, MCP, telah berulang kali menekankan urgensi penataan perizinan pemanfaatan hasil hutan. Beliau juga menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap kegiatan penggergajian kayu (sarkel/somel), yang merupakan mata rantai vital dalam industri perkayuan nasional.

“Tindakan penertiban ini dilaksanakan guna menjamin bahwa semua produk kayu yang beredar luas berasal dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan secara legal dan berkelanjutan, bukan dari hasil pembalakan liar atau illegal logging,” ujar Laksmi dalam surat yang diterbitkan pada 23 Juni 2025.

Baca Juga :  Resmikan Rumah Produksi Pertanian Kopi, Gubernur Sumbar Dukung Hilirisasi Kopi Wonorejo Berkualitas Ekspor

Sebagai bagian dari upaya penertiban ini, KLHK mewajibkan setiap pelaku usaha perkayuan untuk memiliki Dokumen V-Legal. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti sahih atas sumber bahan baku kayu. Selain itu, untuk produk yang ditujukan ekspor ke Uni Eropa, diperlukan juga Lisensi FLEGT (Forest Law Enforcement, Governance and Trade). Kedua dokumen tersebut merupakan bagian integral dari Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), sebuah sistem yang diimplementasikan oleh Pemerintah Indonesia untuk menjamin transparansi dan kepatuhan hukum di seluruh rantai perdagangan kayu.

Dalam proses penyelidikan illegal logging Solok Selatan ini, Ipda Henki memastikan bahwa kepolisian akan berkoordinasi secara erat dengan berbagai instansi teknis di tingkat daerah. Institusi yang terlibat termasuk Dinas Kehutanan dan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK. Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan sarkel atau somel di Solok Selatan memiliki dasar perizinan yang jelas dan bahan baku yang terjamin keabsahannya.

“Apabila nantinya ditemukan indikasi yang mengarah pada pelanggaran hukum atau pemanfaatan kayu tanpa izin yang sah, sudah pasti kami akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan pidana kehutanan yang berlaku,” tegasnya, menggarisbawahi potensi sanksi hukum yang menanti para pelanggar.

Baca Juga :  Ditangkap Bawa Sabu di Solok, Pemuda Asal Sungai Pagu Terancam Hukuman Mati

KLHK sendiri saat ini tengah mempersiapkan revisi terhadap Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021. Revisi ini diharapkan dapat memperkuat pedoman teknis tata kelola pemanfaatan hutan serta memperjelas mekanisme pengawasan di tingkat daerah. Harapannya, langkah regulasi ini dapat secara efektif memutus rantai pasok kayu ilegal, mulai dari hulu hingga ke tingkat industri pengolahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *