Hukum  

Skandal Hakim PN Batam: Selingkuh, Bolos Dua Tahun, Berakhir Dipecat Tidak Hormat

Skandal Hakim PN Batam Selingkuh, Bolos Dua Tahun, Berakhir Dipecat Tidak Hormat
Gedung Pengadilan Negeri Batam. (Liputan6.com/ Ajang Nurdin)

Salingka Media – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat kepada seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam berinisial HS setelah terbukti terlibat dalam Skandal Hakim PN Batam. Hakim tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) berupa tindakan perselingkuhan serta meninggalkan tugas (mangkir) selama hampir dua tahun. Putusan tegas ini keluar pada sidang etik yang berlangsung Jumat, 18 Desember 2025.

Persoalan integritas ini mencuat karena HS tidak hanya tersandung kasus asmara terlarang, tetapi juga mengabaikan tanggung jawab profesinya secara ekstrem. HS tercatat berhenti menjalankan tugas sebagai pengadil sejak tahun 2023 tanpa alasan yang sah secara hukum.

Baca Juga :  Deklarasi Anti Narkoba di Nagari Giri Maju: Komitmen Bersama Membangun Nagari Bersih Narkoba

Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, menjelaskan bahwa instansinya sudah berulang kali memanggil HS secara resmi. Namun, HS tidak pernah mengindahkan panggilan tersebut dan justru memilih bungkam selama proses pemeriksaan oleh Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung. Ketidakhadiran HS tanpa kabar ini membuat MKH terpaksa menggelar sidang secara in absensia atau tanpa kehadiran terlapor.

Selama proses pemeriksaan berlangsung, HS sempat mencoba mengajukan permohonan pensiun dini. Namun, Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial (KY) menolak permohonan tersebut karena menganggapnya sebagai upaya melarikan diri dari tanggung jawab etik. Skandal Hakim PN Batam ini akhirnya mencapai puncaknya ketika majelis memutuskan bahwa HS kehilangan seluruh hak kepegawaian, termasuk tunjangan pensiun dari negara.

Baca Juga :  KPK Tumpuk Uang Korupsi Taspen Rp 300 Miliar Setinggi Satu Meter

Pihak berwenang bahkan sudah menghentikan pembayaran gaji HS sejak dia terbukti meninggalkan tugas tanpa izin. Sanksi pemecatan tidak hormat ini menjadi konsekuensi paling fatal bagi seorang aparat penegak hukum yang mencederai marwah peradilan.

Meski Skandal Hakim PN Batam ini menyita perhatian publik, PN Batam memastikan agenda persidangan tetap berjalan normal. Pimpinan pengadilan langsung menunjuk hakim pengganti untuk mengisi kekosongan posisi yang ditinggalkan HS.

Saat ini, sebanyak 16 hakim aktif mengelola beban kerja yang cukup tinggi, yakni sekitar 45 hingga 60 perkara setiap hari. Vabiannes menyebutkan bahwa Mahkamah Agung telah mengirimkan hakim tambahan hasil mutasi dari luar daerah untuk memperkuat komposisi majelis hakim di Batam. Pihak PN Batam juga kini memperketat pembinaan rutin setiap minggu guna menjaga profesionalisme dan memastikan peristiwa serupa tidak terulang kembali di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *