Salingkamedia.com, Jakarta – Sebanyak 33 napi teroris (napiter) yang menghuni Rutan Polda Metro Jaya dan Rutan Cikeas dipindahkan ke sejumlah Lembaga Pemasyarakatan di wilayah Jabodetabek. Pemindahan dilakukan setelah keputusan inkrah pengadilan.
Direktur Penegakkan Hukum BNPT (Brigjen. Pol. Eddy Hartono) mengatakan, pemindahan itu dilakukan setelah berkoordinasi dengan Ditjen Pemasyarakatan, Tim Densus 88 Antiteror Polri, dan Kejaksaan.
“33 napi ini memang sudah mendapatkan inkrah dari pengadilan, sehingga mereka harus dipindah ke lapas. Di antaranya Cipinang, Salemba, Karawang, Tasikmalaya, Bekasi, Gunung Sindur,” ungkapnya.
Ia menyebut puluhan napi teroris yang dipindahkan telah melalui proses penilaian dan dinyatakan kembali setia kepada NKRI. Dengan begitu, puluhan napi teroris tersebut dikategorikan berisiko rendah dan medium.
“Mereka dikategorikan narapidana teroris yang sudah dinyatakan setia kepada NKRi. Sehingga mereka dikatakan medium dan low risk,” tuturnya.
Sebelum dipindahkan, napi teroris sudah mendapat seluruh haknya. Mulai dari pemeriksaan kesehatan dengan protokol Covid-19 hingga diberi sarapan. Sesampainya di tempat masing-masing, akan dilakukan pemeriksaan barang bawaan para Napiter.
“Kami menjalankan prosedur, diperiksa juga barang bawaan, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Yang jelas ya mereka tidak boleh bawa senjata tajam, atau yang sifatnya membahayakan,” tukasnya.