
Salingka Media – Satpol PP Padang kembali melakukan patroli rutin untuk menjaga ketertiban umum di wilayah Kota Padang pada Minggu dini hari (15/6/2025). Kegiatan pengawasan dilakukan di sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran, salah satunya di kawasan Jalan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan.
Menurut keterangan Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah, Rio Ebu Pratama, lokasi tersebut kerap dikeluhkan warga karena banyaknya muda-mudi yang berkumpul hingga dini hari di tempat minim penerangan. Bahkan, ada yang terpantau dalam keadaan mabuk.
“Di lokasi, kami menemukan satu botol minuman keras golongan B. Selain itu, seorang perempuan tidak dapat menunjukkan identitas saat diperiksa. Maka yang bersangkutan kami amankan dan dibawa ke mobil Dalmas,” ujar Rio.
Tak hanya mengawasi area publik, Satpol PP Padang juga menyisir sejumlah tempat hiburan malam untuk memastikan operasionalnya sesuai Peraturan Daerah. Patroli dilakukan sekitar pukul 03.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan satu tempat hiburan malam yang masih beroperasi melewati batas waktu yang ditetapkan. “Kami langsung memberikan teguran kepada pemilik usaha. Selain itu, kami juga mengamankan beberapa wanita dari lokasi tersebut,” tambahnya.
Dijelaskan Rio, tempat hiburan malam yang melanggar tersebut tidak hanya menabrak Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, tetapi juga Perda Nomor 5 Tahun 2012 mengenai Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Salah satu pasalnya mengatur jam operasional usaha hiburan.
Seluruh pelanggar yang diamankan telah diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk proses pendataan dan pembinaan. “Kami akan memproses mereka sesuai aturan yang berlaku, termasuk melakukan pembinaan dengan melibatkan keluarga atau penjamin masing-masing,” tutup Rio.