
Salingka Media – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang kembali menunjukkan komitmennya menjaga ketertiban kota. Pada Minggu dini hari (7/9/2025), petugas melakukan patroli rutin di sejumlah kawasan, termasuk Padang Barat. Dalam kegiatan tersebut, ditemukan tempat hiburan malam di Padang Barat yang melanggar aturan jam operasional.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, menyebutkan ada dua lokasi hiburan malam yang masih beroperasi hingga pukul 04.00 WIB. Padahal, sesuai ketentuan, jam operasional hanya diperbolehkan sampai pukul 02.00 WIB.
Rio menegaskan, pelanggaran ini tidak hanya terkait aturan jam buka, tetapi juga menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, serta Perda Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Petugas langsung menghentikan aktivitas di lokasi tersebut. Pemilik diberikan surat teguran, sementara tiga orang perempuan yang ditemukan di dalam tempat hiburan diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Mako Satpol PP,” jelasnya.
Tidak hanya di Padang Barat, patroli juga berlanjut ke kawasan Jalan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan. Wilayah ini sering mendapat laporan dari masyarakat karena banyak muda-mudi yang berkumpul hingga pagi hari. Bahkan, sebagian di antaranya kedapatan mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik.
“Untuk menjaga ketertiban umum, kita rutin menggelar patroli. Muda-mudi yang masih nongkrong hingga menjelang pagi dibubarkan. Dari hasil patroli, enam perempuan dan dua laki-laki berhasil ditertibkan,” ungkap Rio.
Rio Ebu Pratama juga mengingatkan seluruh pemilik usaha hiburan malam agar mematuhi aturan yang berlaku. Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi sangat penting untuk menjaga kenyamanan dan ketenteraman masyarakat Kota Padang.
“Kami mengimbau masyarakat serta pelaku usaha agar bersama-sama menjaga ketertiban. Dengan demikian, suasana aman dan kondusif bisa tercipta di seluruh wilayah Kota Padang,” pungkasnya.
Patroli yang dilakukan Satpol PP Padang tidak hanya menindak pelanggaran jam operasional tempat hiburan malam di Padang Barat, tetapi juga mengantisipasi potensi gangguan ketertiban di kawasan lain. Penegakan aturan ini menjadi langkah penting dalam menciptakan kota yang tertib dan nyaman bagi seluruh warganya.