
Salingka Media, Padang – Aksi penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali mencuri perhatian publik. Setelah mendapat laporan dari masyarakat, aparat penegak Peraturan Daerah ini langsung bergerak cepat melakukan pembongkaran terhadap sebuah bangunan liar (Bangli) yang secara jelas didirikan di atas badan jalan umum. Lokasi penindakan tersebut berada di Jalan Belibis, Kelurahan Air Tawar Barat, dan dilaksanakan pada Jumat (24/10/2025). Tindakan ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota dalam menjaga Ketertiban Umum Padang dan mengembalikan fungsi fasilitas publik sebagaimana mestinya.
Keberadaan bangunan yang melanggar aturan ini dinilai sangat mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas di area tersebut. Sesuai dengan prosedur yang berlaku, pembongkaran paksa menjadi opsi terakhir yang harus diambil setelah serangkaian peringatan diabaikan oleh pemiliknya. Upaya penegakan hukum terhadap pendirian bangunan di fasilitas umum seperti ini sangat penting demi kenyamanan bersama.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Padang, Harvi Dasnoer, S.STP., M.AP., menegaskan bahwa seluruh proses penindakan telah dijalankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat. Harvi menjelaskan bahwa langkah pembongkaran ini bukan dilakukan serta merta, melainkan melalui tahapan peringatan yang cukup panjang.
“Sebelumnya, pemilik bangunan sudah menerima teguran, baik secara lisan maupun tertulis, dari pihak paling bawah, yakni kelurahan, hingga tingkat kecamatan,” ungkap Harvi, Kasi Opsdal Pol PP Padang. Ia menambahkan bahwa meskipun telah diberi kesempatan berulang kali untuk membongkar bangunannya sendiri, pemilik tetap tidak mengindahkan teguran tersebut hingga batas waktu yang ditentukan. Oleh sebab itu, Satpol PP terpaksa mengambil tindakan tegas dengan melakukan pembongkaran di lapangan demi menegakkan aturan dan menjaga Ketertiban Umum Padang.
Saat kegiatan penertiban berlangsung, petugas Satpol PP berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi bangunan liar. Barang-barang tersebut meliputi gerobak, etalase, kursi, dan meja yang digunakan untuk kegiatan usaha di lokasi terlarang itu. Setelah diamankan, seluruh barang bukti tersebut langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP untuk kemudian diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Penyerahan ini bertujuan untuk memproses kasus tersebut lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, memastikan bahwa pelanggaran tersebut tidak hanya berakhir di pembongkaran fisik, tetapi juga mendapatkan sanksi hukum yang setimpal.
Harvi Dasnoer juga menyoroti aspek legalitas di balik tindakan penertiban ini. Menurutnya, pendirian bangunan di atas fasilitas umum merupakan pelanggaran serius yang secara jelas diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Perda tersebut menjadi landasan utama bagi Satpol PP dalam menjalankan tugasnya menjaga tata ruang kota. Pelanggaran terhadap Perda ini dapat dikenakan sanksi yang diatur dalam proses hukum PPNS. Upaya penegakan Perda ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota dalam menciptakan lingkungan yang tertib, teratur, dan taat hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Harvi turut mengajak seluruh warga Kota Padang untuk berpartisipasi aktif dalam mematuhi Peraturan Daerah, khususnya terkait larangan mendirikan bangunan di atas fasilitas umum maupun fasilitas sosial. Peringatan ini adalah bagian dari edukasi dan pencegahan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Saat ini, rekan-rekan Bantuan Kendali Operasi (BKO) bersama pihak kelurahan dan kecamatan akan terus aktif menjalankan peran dalam melakukan pengawasan dan menjaga Trantibum di wilayah masing-masing,” tutup Harvi, Kasi Opsdal Pol PP Padang. Ia menekankan bahwa mereka akan senantiasa memberikan imbauan agar masyarakat tetap menjaga Ketertiban Umum Padang dan mematuhi Peraturan Daerah yang berlaku demi menciptakan kota yang aman, nyaman, dan tertata rapi bagi semua penduduknya. Penertiban ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat mengenai konsekuensi dari pelanggaran aturan tata ruang kota.





