
Salingka Media – Satpol PP Kota Padang tertibkan PKL dan gepeng di sejumlah jalur padat lalu lintas pada Minggu (4/1/2026) sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan kelancaran aktivitas masyarakat. Petugas menyisir beberapa ruas jalan utama yang selama ini kerap menjadi lokasi pelanggaran peraturan daerah.
Satpol PP Kota Padang melaksanakan patroli rutin ini untuk menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah di wilayah kota. Dalam kegiatan tersebut, petugas langsung memberikan teguran kepada pihak-pihak yang menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi serta melakukan penertiban terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Petugas menyasar kawasan Jalan Jati, Jalan Mangunsarkoro, Jalan Adinegoro, hingga jalur By Pass. Di sepanjang rute tersebut, Satpol PP Kota Padang tertibkan PKL dan gepeng yang beraktivitas di badan jalan, area lampu merah, dan titik rawan kemacetan. Selain itu, petugas juga menindak pelaku pungutan liar yang meresahkan pengguna jalan.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, S.IP., M.Si, menjelaskan bahwa keberadaan PKL dan gepeng di sejumlah titik jalan telah mengganggu kepentingan umum. Aktivitas tersebut memicu kemacetan serta membahayakan keselamatan lalu lintas, terutama di persimpangan dan kawasan padat kendaraan.
Chandra menegaskan bahwa patroli ini tidak hanya bersifat rutin, tetapi juga merespons langsung pengaduan masyarakat. Warga menyampaikan banyak keluhan terkait aktivitas PKL, pengemis, dan anak jalanan yang kerap mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan, khususnya di area lampu merah.
Sebagai penegak Perda, Satpol PP Kota Padang menjalankan tindakan secara terukur dan humanis sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Petugas mengedepankan pendekatan persuasif tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.
Satpol PP Kota Padang tertibkan PKL dan gepeng yang terjaring patroli dengan membawa mereka ke Kantor Satpol PP untuk pendataan. Setelah proses tersebut, petugas menyerahkan para pelanggar kepada Dinas Sosial agar memperoleh pembinaan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.





