
Salingka Media, Solok Selatan – Residivis narkoba Solok Selatan berinisial H (35), yang telah lama menjadi target operasi aparat kepolisian, akhirnya berhasil ditangkap dalam sebuah penggerebekan dramatis menjelang dini hari. Aksi penangkapan yang sunyi namun menegangkan ini terjadi di Jorong Batang Lolo Bawah, Nagari Persiapan Batang Lolo, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD), pada Sabtu (4/10) sekitar pukul 00.15 WIB. Penangkapan ini menandai akhir dari sepak terjang seorang residivis narkoba Solok Selatan yang diduga kembali aktif mengedarkan barang haram, meskipun sudah pernah menjalani hukuman penjara.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Selatan, bekerja sama dengan personel Polsek KPGD, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Pria berusia 35 tahun ini memang dikenal licin dan selalu berhasil menghindari kejaran petugas, namun kali ini ia tak mampu berkelit saat tim gabungan mengepung kediamannya.
Keputusan untuk melakukan penangkapan bermula dari laporan yang masuk ke meja kepolisian. Warga setempat di Batang Lolo Bawah merasa resah dengan pola gerak-gerik H, terutama karena seringnya ia menerima tamu yang berbeda-beda pada larut malam. Aktivitas yang tidak biasa inilah yang memicu kecurigaan dan mendorong warga untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan serta peredaran narkotika.
Menanggapi informasi krusial tersebut, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Selatan, Iptu Novitri Anhar, segera membentuk tim gabungan. Setelah dilakukan pemantauan intensif dan pengumpulan data yang akurat, tim akhirnya memutuskan waktu yang tepat untuk bergerak.
Tepat pada pukul 00.15 WIB, di saat mayoritas penduduk telah terlelap, tim gabungan yang berseragam lengkap menguasai lokasi penggerebekan. Dalam kegelapan malam, petugas dengan sigap mengepung rumah H dari berbagai penjuru. Ketukan keras di pintu, dibarengi dengan peringatan tegas dari polisi, sontak membuat H yang berada di dalam rumah terperanjat. Meskipun sempat mencoba mencari celah untuk melarikan diri, ia segera menyadari bahwa semua akses telah tertutup oleh petugas. Tanpa perlawanan berarti, H berhasil diamankan dan proses penggeledahan pun langsung dilakukan.
Hasil dari penggeledahan di lokasi membuahkan hasil. Petugas berhasil menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,11 gram. Barang haram tersebut ditemukan terbungkus rapi dalam plastik bening, menguatkan dugaan bahwa sabu tersebut siap untuk diedarkan. Meskipun beratnya tergolong minim, temuan ini cukup untuk menjerat H, mengingat statusnya yang merupakan seorang residivis kasus serupa.
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, membenarkan penangkapan tersebut kepada awak media, menegaskan bahwa pelaku adalah seorang residivis yang kembali terlibat dalam lingkaran hitam narkotika. “Memang benar, kami telah mengamankan seorang residivis kasus narkoba. Dari tangan pelaku, kami menemukan satu paket sabu siap edar saat operasi penangkapan,” ujar AKBP Faisal.
Menurut keterangan Kapolres, kuat dugaan bahwa H berencana mengedarkan sabu tersebut di wilayah hukum Solok Selatan. Dalam pemeriksaan awal, H mengaku memperoleh barang bukti tersebut dari seseorang yang identitasnya kini sedang diselidiki dan masuk dalam daftar pencarian polisi. Komitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke sumbernya menjadi fokus utama dalam pengembangan kasus ini.
Bagi jajaran Polres Solok Selatan, inisial H bukan nama asing. Ia tercatat pernah dipenjara karena kasus penyalahgunaan narkotika beberapa tahun silam. Sayangnya, pengalaman di balik jeruji besi tidak membuatnya jera. Setelah bebas, H diduga kuat kembali tenggelam dalam bisnis gelap narkoba.
Iptu Novitri Anhar, yang memimpin langsung operasi penangkapan, menjelaskan bahwa pihaknya sudah lama mengintai H. “Kami sudah lama mengintai H. Setiap ada laporan masyarakat, kami tindak lanjuti dengan penyelidikan mendalam. Setelah bukti-bukti yang diperlukan terkumpul, tim segera kami turunkan untuk menuntaskan penangkapannya,” jelas Iptu Novitri. Kehati-hatian H selama ini memang sempat menyulitkan aparat untuk mengumpulkan bukti, namun kerja keras tim gabungan akhirnya membuahkan hasil.
Saat ini, H telah diamankan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Solok Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menantinya pun tidak main-main, yaitu pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kapolres AKBP M. Faisal Perdana kembali menekankan bahwa Polres Solok Selatan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi para pengedar maupun pengguna narkoba yang beroperasi di wilayahnya. Penangkapan residivis narkoba Solok Selatan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memberantas jaringan peredaran barang haram tersebut.
AKBP Faisal juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif. “Kasus ini membuktikan keseriusan kami memberantas peredaran narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan indikasi aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya,” tegasnya.