Residivis Narkoba Sijunjung Berulah Lagi: Tato Kupu-Kupu Tak Mampu Sembunyikan Jejak Kejahatan

Residivis Narkoba Sijunjung Berulah Lagi: Tato Kupu-Kupu Tak Mampu Sembunyikan Jejak Kejahatan
Residivis Narkoba Sijunjung Berulah Lagi: Tato Kupu-Kupu Tak Mampu Sembunyikan Jejak Kejahatan – Dok. Humas

Salingka Media – Penangkapan seorang residivis narkoba Sijunjung kembali menggemparkan, setelah aparat Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sijunjung berhasil meringkus seorang pria berinisial CC (44) yang diketahui memiliki tato kupu-kupu. CC, yang baru saja menghirup udara bebas dari rutan atas kasus serupa, tak berkutik saat tim kepolisian menyergapnya di sebuah rumah di Jorong Batang Salosah, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, pada Rabu (18/06) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolres Sijunjung melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Elfison SH, menyampaikan konfirmasi penangkapan ini pada Kamis (19/06) di ruang kerjanya. “Kami berhasil menangkap residivis yang diduga kembali menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu pada sebuah rumah,” terang AKP Elfison. Kasus ini menambah daftar panjang upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sijunjung, sekaligus menyoroti tantangan dalam menangani residivis.

Menurut keterangan Kasat Narkoba, tersangka CC ini memang seorang residivis yang baru saja menyelesaikan masa pidananya dalam kasus narkoba. Namun, alih-alih memperbaiki diri, ia justru kembali terjerumus dalam lingkaran setan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Penangkapan kali ini menjadi bukti keseriusan polisi dalam menindak tegas pelaku kejahatan narkotika, tak peduli berapa kali pun mereka berulah.

Saat disergap, tersangka sempat menunjukkan gelagat perlawanan dengan berusaha melarikan diri. Namun, upaya pelariannya sia-sia. Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba bergerak sigap dan berhasil menghentikan pelarian CC. Tindakan cepat aparat ini memastikan tersangka tidak dapat lolos dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Penangkapan residivis narkoba Sijunjung ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai aktivitas mencurigakan tersangka yang disinyalir kerap terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti tanpa membuang waktu. Petugas melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil melacak keberadaan CC di lokasi penangkapan yang telah diidentifikasi.

Baca Juga :  Petugas Gabungan Amankan Kurir Narkoba dengan 26 Kilogram Ganja Kering di Pasaman Barat

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut antara lain narkotika yang diduga jenis sabu-sabu seberat 0,79 gram. Selain itu, ditemukan pula satu set alat hisap (bong) yang terbuat dari botol kaca, lengkap dengan pipet kaca (pirex) berisi sisa pakai sabu. Sebuah timbangan digital dan dua korek api gas juga turut disita, menunjukkan indikasi aktivitas yang lebih dari sekadar pengguna.

Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka CC beserta seluruh barang bukti yang berhasil diamankan kini telah dibawa dan diamankan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Sijunjung. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman berat. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera, tidak hanya bagi CC, tetapi juga bagi siapa pun yang berani mencoba terlibat dalam kejahatan narkotika. Ini adalah penangkapan residivis narkoba Sijunjung yang patut menjadi perhatian.

Tinggalkan Balasan