
Salingka Media – Aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas) atau pencopetan kembali menjadi sorotan di Kota Padang, kali ini berakhir dengan tertangkapnya seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian. Penangkapan dramatis ini dilakukan oleh Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang, yang berhasil meringkus seorang pria yang santer dijuluki sebagai Raja Copet Antar Provinsi. Pelaku yang telah menjadi target utama kepolisian ini akhirnya berhasil diamankan setelah upaya penyelidikan intensif, sekaligus memberikan titik terang bagi korban kejahatan di wilayah tersebut.
Identitas tersangka diketahui berinisial D, pria berusia 44 tahun yang beralamat di Jalan Ujung Tanah, Kelurahan Lubuk Begalung Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir ini dibekuk tanpa perlawanan berarti di wilayah Lubuk Begalung pada Kamis malam, 16 Oktober 2025. Setelah ditangkap, petugas segera membawa D ke Markas Kepolisian Resor Kota Padang (Mapolresta Padang) untuk menjalani serangkaian pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan D ini merupakan hasil kerja keras Tim Opsnal Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Wakasat Reskrim, AKP Suwantri, bersama dengan Kanit VI Reskrim, Iptu Adrian Afandi. AKP Suwantri menjelaskan bahwa penangkapan ini dilaksanakan setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup dan kuat untuk menjerat pelaku. Selain itu, pria yang dicurigai sebagai Raja Copet Antar Provinsi ini juga tercatat sebagai Target Operasi (TO) dalam program Operasi Sikat yang sedang berlangsung, menegaskan betapa pentingnya penangkapan ini bagi keamanan publik.
“Penangkapan ini merupakan respons cepat dari Polresta Padang terhadap laporan masyarakat. Pelaku tidak hanya terdaftar sebagai DPO, tetapi juga TO dalam Operasi Sikat,” terang AKP Suwantri dalam keterangan resminya pada Jumat malam, 17 Oktober 2025. Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap tuntas jaringan kejahatan yang mungkin melibatkan Raja Copet Antar Provinsi ini.
Kasus pencurian yang menjerat tersangka D ini berawal dari laporan korban pada tanggal 7 Maret 2025. Korban kehilangan telepon genggam miliknya saat sedang menaiki angkutan kota menuju SD Kartika. Dalam perjalanan, korban menyimpan ponsel Oppo A57 miliknya di dalam tas.
Sesampainya di tempat tujuan, korban baru menyadari bahwa perangkat komunikasinya telah raib dari dalam tasnya. Akibat insiden pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai sekitar Rp2,6 juta. Kerugian ini mendorong korban untuk segera membuat laporan resmi ke Polresta Padang dengan nomor Laporan Polisi LP/B/181/III/2025/SPKT/Polda Sumbar.
Setelah menerima laporan tersebut, tim penyelidik dari Polresta Padang segera melakukan serangkaian penyelidikan mendalam dan pengembangan kasus di lapangan. Upaya keras ini membuahkan hasil, di mana pihak kepolisian akhirnya berhasil mengidentifikasi secara pasti siapa pelaku pencurian tersebut, yang kemudian mengarah pada penangkapan DPO berinisial D di kawasan Lubuk Begalung, tempat pelaku bersembunyi. Pelaku diyakini merupakan pemain lama yang kerap beraksi lintas daerah.
Penangkapan DPO kasus pencurian ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan. Dengan ditangkapnya D, diharapkan aksi pencopetan di Kota Padang dan sekitarnya dapat ditekan, sekaligus memberikan rasa aman yang lebih besar kepada masyarakat, terutama pengguna angkutan umum. Polresta Padang mengimbau warga untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang ditemui kepada pihak berwajib.





