
Salingka Media – Upaya penjualan ilegal pupuk subsidi Sijunjung ke luar daerah kembali terbongkar. Aparat Kepolisian Resor Sijunjung berhasil menggagalkan pengangkutan pupuk yang seharusnya ditujukan bagi petani lokal, namun justru akan dijual ke Provinsi Riau demi keuntungan lebih.
Penangkapan ini terjadi di ruas jalan Lintas Sumatera, tepatnya di wilayah Jorong Mangkudu Kodok, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung. Sebuah truk tertutup terpal yang mencurigakan dihentikan oleh petugas yang tengah berpatroli. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan ratusan karung pupuk bersubsidi yang hendak dibawa ke luar daerah.
AKP Andri, Kasat Reskrim Polres Sijunjung, menyebutkan bahwa dua pria telah diamankan dalam kasus ini. Mereka adalah JS (50), warga Indragiri Hulu, Riau, dan G (48), asal Deli Serdang, Sumatera Utara. Keduanya merupakan sopir dan kernet truk yang kedapatan membawa sekitar 200 karung pupuk subsidi merek Phonska, dengan total berat mencapai 10 ton.
“Truk tersebut tidak disertai dokumen resmi pengangkutan. Setelah kami dalami, pupuk ini sebenarnya diperuntukkan untuk petani di Kabupaten Sijunjung. Namun, pelaku berencana membawanya ke Riau karena nilai jual di sana lebih tinggi,” ujar AKP Andri pada Jumat (2/5).
Praktik penjualan pupuk subsidi Sijunjung secara ilegal ini dinilai sangat merugikan petani lokal. Bantuan pupuk yang semestinya meringankan beban biaya produksi petani justru diselewengkan demi keuntungan pribadi. Selain barang bukti pupuk dan truk, kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Sijunjung.
Pihak kepolisian menegaskan, penyelidikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap adanya keterlibatan oknum lain yang mungkin terlibat dalam jaringan distribusi ilegal pupuk subsidi. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar melaporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi pupuk bersubsidi.
“Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal keberlangsungan pertanian kita. Jangan sampai hak petani dirampas oleh mereka yang ingin mencari untung di jalan yang salah,” tutup AKP Andri.