
Salingka Media – Meskipun kawasan wisata Malibo Anai di Kabupaten Padangpariaman terkenal akan keindahan alamnya, citra pariwisata di sana tercoreng oleh sebuah praktik tak terpuji. Seorang pria berinisial A, yang diduga preman, baru-baru ini diamankan oleh pihak kepolisian. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari seorang sopir bus yang merasa dirugikan karena dimintai biaya parkir yang tidak wajar. Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya menjaga ketertiban dan kenyamanan di area publik, serta melawan segala bentuk pungutan liar.
Pada Selasa (9/9), Polsek 2×11 Enam Lingkung berhasil mengamankan seorang pelaku pungli yang beroperasi di sekitar Resto Iibumi, Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Malibo Anai. Pelaku yang diketahui bernama Agusdi (26), warga Korong Kandang Ampek, Nagari Guguak, ditangkap setelah polisi menerima laporan dari seorang warga. Laporan tersebut menyebutkan adanya aksi premanisme yang meresahkan di pintu masuk Dempo Anai Land dan area parkir Resto Iibumi.
Kapolsek 2×11 Enam Lingkung, Iptu Deni Kurniawan, menjelaskan bahwa laporan diterima pada pukul 11.30 WIB. “Setelah kami menerima pengaduan, tim segera melakukan penyelidikan di lokasi. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi terduga pelaku bernama Agusdi,” terang Iptu Deni. Pria tersebut kemudian tidak ditemukan di lokasi kejadian dan petugas akhirnya menyusul dan mengamankannya di rumah orang tuanya.
Penangkapan terhadap Agusdi ini menunjukkan respons cepat dari aparat kepolisian dalam menindaklanuti laporan masyarakat terkait gangguan keamanan. Iptu Deni menambahkan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Agusdi terbukti melakukan pungutan liar terhadap seorang sopir bus pariwisata yang hendak parkir di area tersebut. Ia meminta uang parkir sebesar Rp10.000, yang berujung pada cekcok mulut karena sang sopir menolak membayar.
Aksi pungutan liar seperti ini bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga menciptakan rasa tidak aman bagi para pengunjung, baik wisatawan domestik maupun asing. Keberadaan oknum-oknum yang memanfaatkan celah seperti ini dapat merusak reputasi sebuah destinasi wisata yang seharusnya menjadi tempat yang menyenangkan dan aman.
Setelah berhasil diamankan, Agusdi dibawa ke Mapolsek 2×11 Enam Lingkung untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan menjalani pembinaan. apolsek Deni Kurniawan menjelaskan, dengan ditangkapnya pelaku, diharapkan dapat menjadi peringatan keras agar yang bersangkutan tidak kembali mengulangi kesalahan yang sama.
Menurut Iptu Deni, kasus ini tidak hanya berhenti pada penangkapan. Pihaknya telah memfasilitasi pertemuan mediasi antara pelaku, keluarganya, dan perangkat desa setempat. Sebagai bagian dari pembinaan, pelaku juga diminta untuk menandatangani surat perjanjian yang menjamin ia tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Langkah pembinaan ini diambil dengan harapan dapat mengubah perilaku pelaku tanpa harus menempuh jalur hukum yang lebih berat, selama perbuatannya tidak menimbulkan kerugian besar.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika mengalami atau melihat aksi serupa. Kerjasama antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat krusial dalam memberantas praktik premanisme dan pungli yang merusak. Di sisi lain, pemerintah daerah dan pengelola tempat wisata juga diharapkan dapat memperketat pengawasan dan membuat regulasi parkir yang jelas agar tidak ada lagi celah bagi oknum-oknum untuk melakukan pungutan liar.
Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian dan kesadaran dari masyarakat, diharapkan kawasan wisata di Malibo Anai, Padangpariaman, bisa kembali menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siapa saja yang ingin menikmati keindahan alamnya tanpa rasa khawatir. Hal ini penting untuk mendukung kemajuan sektor pariwisata lokal yang berkelanjutan.