
Salingka Media – Pemerintah pusat memberikan teguran bupati aceh selatan setelah Mirwan MS diketahui tetap berangkat umrah ketika wilayahnya mengalami banjir dan longsor. Teguran ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto saat memimpin rapat penanganan bencana di Posko Terpadu Lanud Sultan Iskandar Muda pada 7 Desember 2025. Kasus ini menjadi perhatian nasional karena menyangkut tanggung jawab kepala daerah saat krisis. Kejadian tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kesiapsiagaan pejabat daerah ketika masyarakat sedang terdampak bencana.
Dalam arahan yang disampaikan di hadapan para pejabat, Presiden menegaskan pentingnya kehadiran pemimpin di tengah kondisi darurat. Ia menilai bahwa meninggalkan wilayah ketika bahaya masih berlangsung merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Karena itu, teguran presiden bupati aceh selatan menjadi penegasan bahwa akuntabilitas harus dijaga, terutama saat masyarakat membutuhkan kehadiran pemerintah di lapangan.
Dalam pernyataannya, Presiden Prabowo meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menindaklanjuti sikap Bupati Aceh Selatan sesuai mekanisme yang berlaku. Penegasan ini muncul setelah laporan mengenai keberangkatan Mirwan ke Tanah Suci pada 2 Desember 2025, bertepatan dengan masa tanggap darurat banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Meski begitu, hingga saat ini Bupati Aceh Selatan belum dicopot dari jabatannya. Instruksi Presiden yang disampaikan kepada Mendagri masih berupa langkah penegakan disiplin dan evaluasi atas tindakan kepala daerah tersebut. Pemerintah juga menjelaskan bahwa proses pemeriksaan akan dilakukan mengikuti ketentuan administratif yang berlaku.
Gubernur Aceh sebelumnya mengonfirmasi bahwa tidak ada izin perjalanan dinas yang diberikan kepada Mirwan untuk berangkat umrah. Hal ini menambah sorotan publik terhadap keputusan tersebut, mengingat wilayahnya sedang mengalami banjir dan longsor yang menyebabkan ribuan warga mengungsi.
Mirwan dilaporkan berangkat bersama istrinya, meski sudah ada penolakan permohonan izin dari pemerintah provinsi. Ia kemudian beralasan bahwa skala bencana yang terjadi lebih besar dari kemampuan pemerintah daerah, sehingga penanganan membutuhkan koordinasi lebih luas.
Keputusan Mirwan menuai kritik dari berbagai pihak, terutama karena pada saat yang sama petugas dan relawan masih berjibaku menangani dampak banjir di beberapa kecamatan. Sejumlah warga menganggap keberangkatan tersebut tidak tepat waktu, sementara sebagian tokoh daerah menyebutkan bahwa kehadiran pimpinan sangat dibutuhkan saat masa darurat.
Meski mendapatkan sorotan tajam, tidak ada keputusan pemberhentian langsung terhadap Mirwan. Pemerintah pusat menegaskan bahwa setiap proses penanganan pelanggaran disiplin pejabat daerah memerlukan verifikasi, pemeriksaan internal, serta prosedur yang tidak bisa diputuskan secara tergesa-gesa.
Selain teguran dari Presiden, Partai Gerindra sebagai induk politik Mirwan telah lebih dulu mengambil langkah organisasi dengan memberhentikan Mirwan dari posisi Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan. Meski begitu, kebijakan partai tersebut tidak mempengaruhi status Mirwan sebagai Bupati secara administratif, karena keduanya merupakan ranah berbeda.
Dengan demikian, meskipun ada dinamika politik internal, status Bupati Aceh Selatan tetap tidak berubah hingga pemeriksaan Mendagri rampung.





