Praktik Underinvoicing Impor Dibongkar, Barang Rp117 Ribu Dijual Rp50 Juta, Negara Rugi Besar

Skandal Underinvoicing Impor Terkuak: Mesin Canggih Dihargai Tak Lebih dari Rp120 Ribu

Praktik Underinvoicing Impor Dibongkar, Barang Rp117 Ribu Dijual Rp50 Juta, Negara Rugi Besar
Praktik Underinvoicing Impor Dibongkar, Barang Rp117 Ribu Dijual Rp50 Juta, Negara Rugi Besar – Dok. Via dirgantaraonline

Salingka Media – Praktik manipulasi harga barang yang dikenal sebagai Underinvoicing Impor kembali menjadi sorotan tajam setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan temuan mencengangkan di Surabaya. Dalam kunjungannya, Menkeu Purbaya membongkar akal-akalan impor yang selama ini diduga menjadi sumber utama kebocoran penerimaan negara, di mana nilai barang impor direkayasa jauh di bawah harga jual sebenarnya. Bayangkan, sebuah mesin berteknologi tinggi yang di pasaran domestik dibanderol hingga Rp50 juta hanya dicatatkan seharga 7 dolar AS, atau sekitar Rp117.000, dalam dokumen kepabeanan. Temuan ini menggarisbawahi urgensi pengawasan ketat terhadap kegiatan impor di Indonesia.

Temuan fantastis ini bukanlah sekadar dugaan, melainkan bukti nyata yang ditemukan saat Purbaya menyambangi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Perak, serta Kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai (KBLBC) Kelas II Surabaya. Dalam sebuah unggahan video yang dibagikan melalui akun TikTok resminya, Menkeu Purbaya secara langsung memperlihatkan diskrepansi nilai yang sangat timpang antara harga yang tercatat dalam dokumen impor dengan harga jual barang yang sama di e-commerce.

Purbaya menyampaikan keheranannya atas harga yang tertera pada dokumen pengiriman. “Pemeriksaan kontainer hasilnya bagus. Tapi ada yang menarik perhatian, harga barangnya terlampau murah sekali. Masakan barang yang kualitasnya sebagus itu hanya dibanderol 7 dolar AS? Sementara di pasar online harganya mencapai Rp40 juta hingga Rp50 juta. Kami akan menindaklanjuti dan memeriksa ulang kasus ini,” ujar Purbaya dengan nada tegas, seperti dikutip pada Kamis (13/11/2025). Barang yang dimaksud adalah mesin impor berteknologi mutakhir, yang nilainya disamakan dengan harga satu porsi makanan ringan di kafe premium.

Baca Juga :  Upaya Bea Cukai Melawan Pengiriman Barang Terlarang di Bandara Soekarno-Hatta

Modus operandi underinvoicing, yaitu pelaporan nilai barang impor yang lebih rendah dari harga transaksinya, telah lama menjadi penyakit kronis dalam tata niaga impor. Kasus terbaru ini menunjukkan praktik tersebut dilakukan secara masif dan terstruktur. Pelaku impor disinyalir bekerja sama dengan pihak eksportir di luar negeri untuk menerbitkan faktur yang dimanipulasi. Tujuannya tunggal dan jelas: meminimalisir bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor, dan berbagai pungutan lain yang seharusnya menjadi hak negara.

Secara matematis, kerugian negara sangat signifikan. Underinvoicing Impor memungkinkan pelaku hanya membayar pajak dan bea masuk berdasarkan nilai palsu yang sangat rendah (misalnya Rp117.000), padahal nilai sebenarnya bisa mencapai Rp50 juta. Akibatnya, potensi penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan pajak tergerus dalam jumlah besar, sementara pelaku bisnis gelap meraup selisih keuntungan yang berkali-kali lipat di pasar domestik. “Ini jelas merupakan akal-akalan impor yang tidak dapat ditoleransi. Kami tidak akan membiarkan permainan ilegal ini terus-menerus merugikan keuangan negara. Seluruh mata rantai ini akan kami telusuri hingga ke akarnya,” tegas Purbaya.

Baca Juga :  Anggota Polisi Penembak Siswa SMK di Semarang Resmi Ditahan, Terancam Pasal Pembunuhan

Menyadari kerentanan sistem, pemerintah tengah mengambil langkah konkret untuk memperketat celah manipulasi. Dalam lawatan tersebut, Purbaya juga meninjau operasional alat pemeriksaan peti kemas (container scanner) generasi terbaru yang baru digunakan sekitar dua pekan. Alat pemindai canggih ini dirancang untuk mempercepat proses pemeriksaan isi kontainer tanpa harus melakukan pembongkaran fisik secara manual, sekaligus meminimalisir risiko manipulasi data fisik barang.

Selain peningkatan alat fisik, pemerintah juga berfokus pada integrasi sistem informasi. “Fasilitas laboratorium kita sudah memadai. Saya juga telah menginstruksikan staf di lapangan untuk segera menyampaikan jika ada kekurangan peralatan agar bisa dilengkapi,” ujar Menkeu.

Lebih lanjut, pemerintah kini membangun sistem informasi terpadu (IT base) yang menghubungkan kantor Bea Cukai di daerah dengan kantor pusat di Jakarta. Melalui sistem ini, semua data hasil pemeriksaan lapangan dapat dimonitor secara waktu nyata (real-time) oleh manajemen pusat. “Data hasil pemeriksaan akan saya tarik langsung ke Jakarta, sehingga pejabat pusat dapat segera melihat secara langsung apa yang terjadi di pelabuhan. Dengan demikian, tidak ada lagi ruang gerak bagi upaya manipulasi data,” jelasnya.

Langkah tegas yang diambil oleh Purbaya Yudhi Sadewa ini mengirimkan sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk kecurangan di sektor impor, sebuah sektor yang selama ini dikenal sangat rentan terhadap praktik curang dan korupsi. Manipulasi nilai faktur telah lama menjadi celah empuk bagi mafia impor untuk mempermainkan harga, menghindari kewajiban pajak, dan memperbesar margin keuntungan secara ilegal.

Baca Juga :  Satgas Damai Cartenz Sukses Tangkap 8 Anggota KKB di Yahukimo, Penyerang Guru dan Nakes

Temuan di Tanjung Perak ini bukan hanya sekadar kasus insidental; melainkan cerminan dari masalah sistemik yang perlu dibenahi secara fundamental. Ketika barang bernilai puluhan juta Rupiah dapat secara artifisial “disulap” menjadi ratusan ribu Rupiah dalam dokumen resmi, jelas diperlukan reformasi tata kelola impor secara menyeluruh. Dengan peningkatan infrastruktur pengawasan digital dan fisik, pemerintah menunjukkan keseriusan untuk menutup rapat semua celah korupsi. Kini, publik menanti kepastian bahwa permainan gelap di jalur impor akan diberantas tuntas demi mengamankan penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *