
Salingka Media – Polresta Padang tangkap pencuri gas elpiji setelah aksi nekat seorang pria berinisial RM alias Bogal (40) terbongkar. RM alias Bogal (40), warga Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, akhirnya ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang. Ia kedapatan mengambil empat tabung gas elpiji 3 kilogram dari sebuah warung lontong di Jalan Siak, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat. Penangkapan berlangsung pada Selasa (19/8) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menyampaikan bahwa penangkapan berlangsung cepat berkat laporan warga. Aksi pelaku terungkap setelah seorang warga mendengar teriakan “maling” di sekitar lokasi. Saat diperiksa, pintu kayu warung milik orang tuanya ditemukan dalam kondisi rusak akibat dicongkel.
Di dekat pintu, warga melihat empat tabung gas elpiji yang sudah dikeluarkan dari dalam warung. Tabung-tabung tersebut telah dibungkus dengan kantong plastik, diduga agar mudah dibawa kabur. Warga kemudian segera melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Mendapat laporan, Tim Klewang yang dipimpin Iptu Adrian Afandi bergerak menyisir kawasan sekitar. Hanya beberapa jam berselang, RM alias Bogal berhasil ditangkap di wilayah Jalan Siak.
Polisi menyita empat tabung gas elpiji 3 kilogram sebagai barang bukti. Meski kerugian yang dialami korban ditaksir hanya sekitar Rp1 juta, kasus ini tetap diproses secara hukum karena termasuk pencurian dengan pemberatan.
Kompol Muhammad Yasin menjelaskan, petugas telah mengamankan pelaku beserta empat tabung gas elpiji yang dijadikan barang bukti. Saat ini, RM masih dalam proses pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Akibat tindakannya, pria berusia 40 tahun itu disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti, ia berpotensi menghadapi hukuman penjara hingga tujuh tahun. Pihak kepolisian juga menelusuri kemungkinan keterlibatan RM dalam aksi serupa di lokasi lain.
Kasus pencurian ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya pemilik usaha kecil di kawasan padat penduduk. Polisi menekankan bahwa pelaku biasanya memanfaatkan kelengahan warga pada jam-jam rawan.
“Kami imbau warga untuk lebih berhati-hati menjaga barang berharga maupun usaha kecil seperti warung. Jika ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegas Yasin.
Penangkapan RM alias Bogal menambah daftar keberhasilan Tim Klewang Polresta Padang dalam mengungkap aksi kriminal di wilayah hukum Kota Padang. Namun kasus ini juga memperlihatkan realitas sosial bahwa faktor ekonomi dan tidak adanya pekerjaan tetap bisa mendorong seseorang melakukan tindak kejahatan.
Kini, RM harus menghadapi proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara itu, Polresta Padang mengajak warga untuk lebih waspada dan bersama-sama menjaga keamanan lingkungan.