Polres Pasaman Gagalkan Peredaran Ganja, 11 Paket Besar Disita dari Pemuda Bukittinggi

Polres Pasaman Gagalkan Peredaran Ganja, 11 Paket Besar Disita dari Pemuda Bukittinggi
Polres Pasaman Gagalkan Peredaran Ganja, 11 Paket Besar Disita dari Pemuda Bukittinggi – Dok. Humas

Salingka Media – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar. Penangkapan yang dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 01.00 WIB ini bertempat di Jalan Tampuniak Indah, Nagari Pauah, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman. Keberhasilan Polres Pasaman ini menunjukkan komitmen serius dalam memberantas kejahatan narkoba yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa timnya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial WR, 24 tahun, suku Minang, beralamat di Jalan Sijolang DT. P. Basa No. 67 B RT 001 RW 003 Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi. Dari tangan WR, petugas menyita sebanyak 11 paket besar ganja kering yang siap edar.

Baca Juga :  Tenda Keluarga Korban Gempa Pasaman Barat Didesain Khusus Mensos Risma

Lebih lanjut, Kapolres Muhammad Agus Hidayat mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/VI/2025/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES PASAMAN/POLDA SUMBAR, tanggal 10 Juni 2025. Selain sebelas paket besar ganja, sejumlah barang bukti lain juga turut disita. Barang bukti tersebut meliputi satu buah tas warna hijau, satu buah kantong plastik besar warna hitam, tiga buah kantong plastik sedang warna hitam, satu unit ponsel merek Realme warna hitam dengan kartu SIM Axis bernomor 0838 3443 5656, serta satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio GT dalam kondisi rusak beserta kunci kontak warna hitam dengan nomor polisi BA 3431 PQ.

Tersangka WR kini menghadapi jeratan hukum atas tindak pidana narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 115 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan ini merupakan langkah tegas aparat kepolisian dalam melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.

Tinggalkan Balasan