Polres Lampung Timur Berhasil Ringkus Penambang Pasir Ilegal, Lindungi Lingkungan dan Negara

Polres Lampung Timur Berhasil Ringkus Penambang Pasir Ilegal, Lindungi Lingkungan dan Negara
Polres Lampung Timur Berhasil Ringkus Penambang Pasir Ilegal, Lindungi Lingkungan dan Negara – Foto : Humas

Salingka Media – Penambangan pasir ilegal telah menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan perekonomian negara. Praktik ini memicu kerusakan ekosistem yang meluas, menyebabkan erosi tanah, mempercepat pendangkalan sungai, dan secara signifikan meningkatkan risiko banjir. Lebih dari itu, aktivitas ilegal ini juga merugikan negara karena tidak ada pemasukan pajak atau retribusi yang seharusnya diterima. Pelanggaran ini jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menyikapi permasalahan penambangan pasir ilegal ini, Polres Lampung Timur Polda Lampung mengambil langkah tegas. Pada hari Selasa, 22 Juli 2025, siang, Unit Tipidter bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur dan Polsek Labuhan Maringgai, yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Iptu Meidy, bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat. Informasi tersebut mengindikasikan adanya aktivitas penambangan pasir ilegal di Desa Sriminosari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.

Setelah mendatangi lokasi, petugas membenarkan laporan tersebut. Ditemukan adanya aktivitas penambangan di sebuah lahan seluas kurang lebih 2 hektar. Penelusuran mendalam pun dilakukan hingga akhirnya mengarah pada identifikasi dan penangkapan pelaku utama. “Kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial JS yang merupakan pemilik penambangan pasir ilegal tersebut,” jelas Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, mewakili Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati. Pelaku, JS (51), diketahui adalah warga setempat.

Baca Juga :  ICC Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu, Begini Reaksi Dunia

Dalam operasi penangkapan ini, aparat tidak hanya berhasil meringkus pelaku, tetapi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting dari lokasi kejadian. Barang bukti tersebut meliputi dua unit kendaraan roda enam, dua set mesin penyedot pasir, satu buah buku catatan penjualan pasir yang menjadi bukti transaksi ilegal, serta uang tunai sejumlah Rp 1.000.000,-.

Seluruh barang bukti ini, bersama dengan pelaku, kini telah diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk proses hukum lebih lanjut. “Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Stefanus Boyoh. Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Lampung Timur dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum di bidang pertambangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *