Salingka Media – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap praktik perdagangan ilegal 100 ribu benih lobster (BBL) yang akan diedarkan di pasar gelap di Lampung. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu, 12 Oktober 2024, saat petugas menghentikan kendaraan di Desa Kresno Widodo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, yang membawa 20 boks berisi BBL.
Kepala Subdirektorat Gakkum Ditpolairud, Kombes Pol Donny Charles Go, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku cukup canggih, menggunakan sistem komunikasi tertutup melalui seorang kurir yang berhubungan dengan sosok berinisial T. T memberikan instruksi kepada kurir berinisial B melalui WhatsApp, dengan nomor asing, untuk melakukan pengambilan dan perpindahan barang antar mobil di lokasi tertentu.
Benih lobster ini diketahui berasal dari Pacitan, Jawa Timur, dikemas dengan metode “packing basah” dan siap dikirim ke luar negeri. Dari hasil pengembangan, polisi menetapkan B sebagai tersangka, yang diduga melanggar Undang-Undang Perikanan karena membawa BBL tanpa dokumen resmi.
Sebagai barang bukti, polisi menyita 100 ribu BBL, satu unit mobil Daihatsu Blind Van, 20 boks styrofoam, dan satu ponsel Samsung. Polisi memperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp25 miliar, berdasarkan perkiraan nilai jual benih lobster di pasar gelap.
Selain itu, Ditpolair juga menangkap seorang pria berinisial Y di Pelabuhan Ketapang, Lampung. Y dicurigai membawa bahan peledak yang diduga akan digunakan untuk menangkap ikan secara ilegal. Dari tangannya, polisi menyita 0,5 kg potasium campur cat bron, 2 potasium putih, 11 botol kaca, dan 30 sumbu.
Y mengaku bahan peledak tersebut akan diserahkan kepada seorang pemilik kapal. Polisi kini tengah memburu sosok pemilik kapal tersebut. Atas perbuatannya, Y terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan bahan peledak.