Polisi Tegaskan Ivan Sugiamto, Pelaku Intimidasi Siswa SMAK, Telah Ditangkap di Bandara Juanda

Polisi Tegaskan Ivan Sugiamto, Pelaku Intimidasi Siswa SMAK, Telah Ditangkap di Bandara Juanda
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto memastikan orang yang ditangkap di Bandara Internasional Juanda Surabaya, Kamis (14/11) kemarin, adalah benar-benar Ivan Sugiamto. (CNN Indonesia/Farid Rahman)

Salingka Media – Kepolisian Daerah Jawa Timur memastikan bahwa pria yang ditangkap di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, pada Kamis (14/11) adalah Ivan Sugiamto. Kepastian ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, merespons keraguan publik terkait identitas pelaku yang ditahan dalam kasus intimidasi dan perundungan terhadap siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya.

“Terima kasih atas perhatian masyarakat. Kami tegaskan, penangkapan yang dilakukan Polrestabes Surabaya adalah terhadap tersangka Ivan S,” ujar Kombes Dirmanto dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (15/11).

Sidik Jari Pastikan Identitas Ivan

Spekulasi sempat merebak di media sosial X (dulu Twitter), di mana sebagian warganet menduga bahwa orang yang ditangkap bukan Ivan Sugiamto, melainkan hanya stuntman atau pemeran pengganti. Namun, Dirmanto menepis tuduhan ini.

“Penyidik telah memverifikasi identitas tersangka melalui pemeriksaan sidik jari dan kesehatan. Hasilnya identik dengan data administrasi yang tercatat di kepolisian,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, pihaknya berharap masyarakat terus mendukung proses hukum kasus ini agar dapat segera diselesaikan hingga ke pengadilan. “Mohon doanya agar kasus ini segera P21 dan dilimpahkan ke persidangan, sehingga publik dapat mengawal prosesnya,” imbuhnya.

Kronologi Intimidasi

Kasus ini bermula dari tindakan Ivan Sugiamto yang diduga melakukan intimidasi dan perundungan terhadap seorang siswa SMAK Gloria 2 Surabaya berinisial EN pada 21 Oktober 2024. EN dituding menghina anak Ivan, EL, dengan bercanda menyebut rambut EL menyerupai anjing ras pudel.

Baca Juga :  Oknum Guru Ngaji Cabuli Murid di Mushala, Iming-imingi Korban dengan Jajan dan Uang Receh

Merasa tersinggung, Ivan bersama beberapa orang suruhannya mendatangi EN di sekolah. Ia memaksa siswa tersebut meminta maaf dengan bersujud dan menggonggong layaknya anjing.

Ancaman Hukuman Berat

Akibat perbuatannya, Ivan Sugiamto dijerat Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan revisi atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, dan/atau Pasal 335 ayat (1) KUHP. Jika terbukti bersalah, Ivan terancam hukuman berat karena melibatkan anak di bawah umur dalam tindakan intimidasi dan kekerasan psikologis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *