Polisi Akan Bongkar Makam Bayi Hasil Aborsi Ilegal di Padang Pariaman, Besok

Polisi Akan Bongkar Makam Bayi Hasil Aborsi Ilegal di Padang Pariaman, Besok – Dok. infosumbar.net

Salingka Media, Padang Pariaman – Kepolisian Resor (Polres) Pariaman dijadwalkan akan melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam bayi yang diduga menjadi korban aborsi ilegal oleh pasangan muda di Korong Padang Bintungan, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa, 15 April 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan lebih lanjut terhadap kasus aborsi ilegal dan penguburan jenazah bayi secara sembunyi-sembunyi oleh dua tersangka yang sebelumnya telah ditangkap.

“Pagi besok akan dilakukan ekshumasi dan autopsi di lokasi kejadian,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadhan, saat ditemui wartawan pada Senin, 14 April 2025.

Kronologi Kasus: Aborsi dan Penguburan Diam-diam

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya tindakan mencurigakan di rumah salah satu pelaku. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sepasang remaja berinisial MYM (19) alias Yusuf dan LSM alias Laras, yang diduga melakukan aborsi secara sengaja.

Berdasarkan pengakuan tersangka, aborsi dilakukan pada 13 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Laras disebut meminum obat perangsang kelahiran yang dibeli secara online untuk menggugurkan kandungannya. Setelah bayi tersebut lahir dalam keadaan tidak bernyawa, Yusuf kemudian menguburkannya di halaman rumah orang tuanya.

Baca Juga :  Mantan Caleg Padang Pariaman Ditangkap Atas Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Kandung

Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman

Kedua tersangka telah resmi ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana dan dijerat dengan Pasal 77A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Atas perbuatan mereka, para pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Hukuman maksimal 10 tahun sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Iptu Rio.

Proses Hukum Masih Berjalan

Kedua remaja tersebut saat ini telah diamankan di Mapolres Pariaman guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami motif dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tindakan keji dan pelanggaran terhadap hak dasar anak untuk hidup sejak dalam kandungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *