Di Tengah Bencana, Polda Sumbar Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Ganja

Di Tengah Bencana, Polda Sumbar Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Ganja
Jajaran Polda Sumatera Barat (Sumbar) menggagalkan upaya penyelundupan ganja kering seberat 120 kilogram lebih di tengah situasi tanggap darurat bencana. [Dok. Antara]
Salingka Media, Padang – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika. Meskipun saat ini provinsi tersebut sedang berjibaku dengan situasi tanggap darurat bencana alam, aparat kepolisian tetap bekerja maksimal menjaga keamanan. Buktinya, Polda Sumbar sukses menggagalkan aksi nekat penyelundupan 120 kg ganja kering yang hendak masuk ke wilayah hukum mereka.

Petugas kepolisian membongkar upaya licik para pengedar yang mencoba memanfaatkan celah kesibukan aparat. Para pelaku mengira polisi akan lengah karena fokus terbagi pada penanganan bencana. Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sumbar, Brigjen Pol Solihin, menegaskan bahwa asumsi para pelaku kejahatan tersebut salah besar. Ia menyatakan bahwa meskipun polisi mencurahkan tenaga untuk membantu korban bencana, pengawasan terhadap kriminalitas tidak pernah kendor sedikitpun.

Brigjen Pol Solihin menjelaskan bahwa sindikat narkoba ini sengaja mencari keuntungan di tengah penderitaan masyarakat. Mereka mencoba menyusupkan barang haram tersebut ketika semua pihak sedang panik menghadapi bencana. Namun, jajaran Polda Sumbar mematahkan rencana tersebut dengan kesigapan tinggi. Solihin meminta masyarakat percaya bahwa polisi tetap memegang kendali penuh atas keamanan wilayah, termasuk dalam hal pemberantasan narkoba, walau situasi alam sedang tidak bersahabat.

Pengungkapan kasus besar ini bermula dari kerja keras tim Direktorat Reserse Narkoba. Mereka melancarkan operasi di dua lokasi terpisah dalam waktu yang berdekatan. Tim opsnal bergerak cepat ke Kabupaten Pasaman pada tanggal 2 Desember untuk menyergap target operasi. Sebelumnya, petugas juga telah melakukan penindakan di Kabupaten Agam pada tanggal 20 November. Dari kedua lokasi inilah polisi menyita barang bukti ganja dalam jumlah fantastis tersebut.

Baca Juga :  Setelah Penantian Panjang, Akhirnya Padang Tuan Rumah Rakernas Apeksi

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Try Suryanta, sebelumnya telah memberikan instruksi khusus kepada seluruh anggotanya. Ia memerintahkan personel kepolisian agar tetap memasang mata dan telinga terhadap segala bentuk peredaran gelap narkoba. Keberhasilan menggagalkan penyelundupan 120 kg ganja ini menjadi bukti nyata bahwa instruksi pimpinan berjalan efektif di lapangan. Anggota di lapangan menerjemahkan perintah tersebut dengan aksi nyata berupa penangkapan para pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga kuat bahwa ratusan kilogram ganja ini memiliki tujuan distribusi yang spesifik. Para pelaku berencana mengedarkan barang haram tersebut ke kota-kota besar di Sumatera Barat, khususnya Padang dan Bukittinggi. Solihin mengungkapkan rasa syukurnya karena petugas berhasil memutus mata rantai peredaran ini sebelum sampai ke tangan konsumen. Ia mengestimasi bahwa penyitaan ganja sebanyak itu telah menyelamatkan setidaknya empat puluh ribu jiwa dari bahaya narkotika.

Baca Juga :  Pacu Kuda Tanah Datar Open Race & Tradisional 2022 Resmi Dibuka Bupati, 46 Ekor Kuda Kembali Berpacu

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi, turut memberikan rincian teknis mengenai operasi penindakan ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mempersempit ruang gerak para bandar. Kombes Pol Wedy memaparkan data penangkapan yang cukup mencengangkan. Dalam rentang waktu satu bulan, yakni dari 11 November hingga 11 Desember 2025, polisi telah menangkap 12 orang pelaku. Para pelaku ini berperan sebagai kurir yang bertugas mengantar barang haram tersebut.

Saat ini, kedua belas pelaku tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Penyidik telah menetapkan mereka sebagai tersangka. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis, yaitu pasal 114 ayat (1) dan (2), pasal 112 ayat (1) dan (2), serta pasal 111 ayat (1) dan (2). Ancaman hukuman berat menanti mereka sebagai konsekuensi dari tindakan nekat mengedarkan narkoba di wilayah Sumatera Barat.

Sebagai bentuk transparansi kepada publik, Polda Sumbar langsung melakukan pemusnahan barang bukti usai merilis kasus ini kepada media. Petugas memusnahkan ganja kering tersebut dengan cara membakarnya di halaman Kantor Polda Sumbar. Kobaran api melalap habis barang bukti kejahatan tersebut hingga menjadi abu, memastikan tidak ada sisa yang bisa disalahgunakan kembali.

Baca Juga :  Dua Pemuda Ditangkap Usai Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Pesisir Selatan

Prosesi pemusnahan ini berlangsung secara terbuka dan transparan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir langsung untuk menyaksikan pemusnahan tersebut. Selain itu, berbagai elemen penting juga turut serta mengawasi jalannya kegiatan, mulai dari tokoh masyarakat, tokoh adat, unsur Forkopimda, anggota TNI, hingga perwakilan dari Bea dan Cukai. Kehadiran berbagai pihak ini menegaskan dukungan penuh terhadap langkah polisi dalam memberantas narkoba.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) juga memberikan apresiasi tinggi. Mereka menilai langkah Polda Sumbar yang tetap garang memberantas narkoba di tengah bencana sebagai sebuah prestasi luar biasa. Dukungan moral dari pemerintah dan tokoh adat ini menjadi energi tambahan bagi kepolisian untuk terus menjaga Ranah Minang dari ancaman narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *