Polda Sumbar Berantas Tambang Ilegal, 42 Tersangka Diamankan dalam Enam Bulan, WPR Jadi Solusi Jangka Panjang

Polda Sumbar Berantas Tambang Ilegal, 42 Tersangka Diamankan dalam Enam Bulan, WPR Jadi Solusi Jangka Panjang
Polda Sumbar Berantas Tambang Ilegal, 42 Tersangka Diamankan dalam Enam Bulan, WPR Jadi Solusi Jangka Panjang – FOTO: Dirreskrimsus Polda Sumbar, Komisaris Besar Polisi Andry Kurniawan (Dok. Via sumbarnet)

Salingka Media – Komitmen kuat dalam menjaga lingkungan dan menegakkan hukum diperlihatkan oleh Polda Sumatera Barat. Sepanjang semester pertama tahun 2025, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar berhasil mengungkap 16 kasus dugaan penertiban tambang ilegal Sumbar, atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Dari pengungkapan ini, sebanyak 42 orang ditetapkan sebagai tersangka, menunjukkan keseriusan aparat dalam mengatasi permasalahan penertiban tambang ilegal Sumbar yang merugikan.

Menurut Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombespol Andry Kurniawan, yang disampaikan di Padang pada Jumat (11/7/2025), penindakan ini merupakan atensi khusus dari Kapolda Sumbar, Irjenpol Gatot Tri Suryanta. Dari belasan kasus tersebut, 7 kasus tengah dalam proses hukum di Polda Sumbar, sementara sisanya, 9 kasus, ditangani oleh jajaran Polres setempat. Sebanyak 8 unit alat berat juga berhasil disita sebagai barang bukti.

Andry Kurniawan juga menjelaskan bahwa upaya pencegahan praktik pertambangan ilegal tak hanya berfokus pada penindakan. Salah satu strategi krusial adalah memutus rantai pasok bahan bakar minyak (BBM) yang digunakan untuk operasional alat berat di lokasi tambang ilegal. Selain itu, edukasi masif kepada masyarakat setempat menjadi prioritas untuk menumbuhkan kesadaran akan dampak buruk PETI dan pentingnya mematuhi regulasi. “Kami berharap, dengan berbagai langkah ini, praktik ilegal dapat ditekan seminimal mungkin,” tambahnya.

Lebih dari sekadar penindakan, Polda Sumbar juga actively berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat untuk mencari solusi jangka panjang. Fokus utama kerja sama ini adalah pemetaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), yang nantinya akan diajukan pendaftarannya ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Berdasarkan data dari Pemprov Sumbar, diperkirakan ada sekitar 18 ribu hektar potensi WPR yang tersebar di sembilan kabupaten/kota di Sumatera Barat, yaitu Agam, Pasaman, Pasaman Barat, Solok Selatan, Solok, Dharmasraya, Sijunjung, Tanah Datar, dan Kepulauan Mentawai. Pemprov Sumbar juga sedang mengidentifikasi potensi mineral dan batubara (minerba) di wilayah-wilayah tersebut, menegaskan kekayaan alam yang dimiliki Sumatera Barat.

Baca Juga :  WNA Asal Brazil Ditangkap di Mentawai Terkait Paket Ganja dalam Kotak Kurma

Pemprov Sumbar telah mengajukan permohonan WPR sebanyak dua kali, tepatnya pada 13 Maret 2025 dan 30 Juni 2025. Dari kedua permohonan tersebut, pemerintah sudah dapat memetakan area yang layak dijadikan WPR. Kombespol Andry Kurniawan menegaskan bahwa penetapan WPR ini menjadi langkah krusial untuk menekan praktik penertiban tambang ilegal Sumbar di masa depan.

Andry Kurniawan berharap agar proses penetapan WPR dapat segera rampung. Dengan adanya WPR, masyarakat diharapkan dapat bekerja sesuai dengan regulasi pemerintah, sehingga tidak lagi berbenturan dengan hukum. Kolaborasi erat antara pemerintah dan aparat penegak hukum ini diharapkan menjadi kunci untuk mewujudkan praktik pertambangan yang berkelanjutan dan patuh hukum di Sumatera Barat, demi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *