Polda Jabar Bongkar Kasus Penghasutan dan Provokasi Media Sosial, 11 Tersangka Diamankan

Polda Jabar Ungkap Aksi Penghasutan dan Provokasi di Media Sosial

Polda Jabar Bongkar Kasus Penghasutan dan Provokasi Media Sosial, 11 Tersangka Diamankan
Polda Jabar Bongkar Kasus Penghasutan dan Provokasi Media Sosial, 11 Tersangka Diamankan – Dok. Humas

Bandung – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) kembali menunjukkan ketegasannya dengan mengungkap kasus penghasutan media sosial yang memicu kerusuhan saat demonstrasi di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat pada Jumat (29/8/2025). Kasus ini melibatkan 11 orang tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pembuat bom molotov hingga penyebar konten provokatif di platform digital.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., menegaskan bahwa selain terlibat dalam aksi anarkis di lapangan, para tersangka aktif menyebarkan konten provokatif di media sosial.

“Sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai peran. Beberapa meracik dan melempar bom molotov, ada yang merekam aksi dan memposting ke media sosial, bahkan melakukan siaran langsung di TikTok sambil mengajak membakar gedung DPRD,” jelas Kombes Hendra saat konferensi pers di Bandung, Jumat (5/9/2025).

Baca Juga :  Wakapolri: Wartawan Tidak Bisa Dijerat Dengan UU ITE

Dari hasil penyelidikan, para tersangka terbagi dalam beberapa peran. Ada yang membuat dan melempar bom molotov, menyebarkan konten provokatif di media sosial, hingga menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian terkait penembakan oleh aparat dengan peluru karet. Unggahan-unggahan ini memicu keresahan publik dan memperburuk situasi di tengah masyarakat.

Polda Jabar menyita berbagai barang bukti dari para tersangka, termasuk beberapa unit ponsel, akun media sosial yang digunakan, pakaian, bendera, cat semprot, hingga empat bom molotov yang sudah dirakit. Barang bukti ini menjadi kunci dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:

  • Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE
  • Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan
  • Pasal 406 KUHP terkait perusakan barang
  • Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara
  • Pasal 55 dan 56 KUHP
Baca Juga :  Polisi Amankan 135 Tersangka dalam Operasi Berantas Premanisme di Kalimantan Selatan

Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku mencapai enam tahun penjara. Penindakan ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh konten negatif di media sosial.

Kombes Hendra menambahkan bahwa langkah tegas Polda Jabar ini dilakukan demi menjaga kondusifitas wilayah dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Polisi juga mengingatkan warga untuk tetap bijak dalam menggunakan media sosial, menghindari penyebaran konten hoaks, serta tidak terlibat dalam aksi anarkis.

“Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. Masyarakat diminta tidak mudah terprovokasi oleh konten negatif dan selalu memastikan informasi yang diterima valid,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *