Hukum  

15 Tersangka Dijerat dalam Kasus Korupsi PDAM dan Dinas Pertanian Bengkulu

15 Tersangka Dijerat dalam Kasus Korupsi PDAM dan Dinas Pertanian Bengkulu
15 Tersangka Dijerat dalam Kasus Korupsi PDAM dan Dinas Pertanian Bengkulu – Dok. Humas

Salingka Media – Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu menunjukkan keseriusan tak main-main dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Bengkulu secara resmi mengumumkan perkembangan signifikan dari dua kasus korupsi yang menarik perhatian publik: dugaan penyimpangan di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Hidayah, atau lazim dikenal Korupsi PDAM, Kota Bengkulu, serta kasus penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur.

Pengumuman penting ini disampaikan kepada awak media dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Gedung Adem Mapolda Bengkulu pada Senin, 27 Oktober 2025. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya, didampingi jajaran Ditreskrimsus, merincikan hasil penyidikan yang berujung pada penetapan total 15 orang sebagai tersangka. Angka ini mencerminkan betapa masifnya penyimpangan yang terjadi di dua institusi vital tersebut.

Fokus pertama penyidikan Ditreskrimsus tertuju pada dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kegiatan penerimaan dan pengelolaan pegawai di lingkungan Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu, meliputi periode Tahun Anggaran 2023 hingga Mei 2025. Korupsi PDAM dan Dinas Pertanian ini memiliki pola yang berbeda, dan kasus PDAM bermula dari temuan masifnya perekrutan Pegawai Harian Lepas (PHL) yang tidak berlandaskan ketentuan yang berlaku.

Dari hasil pendalaman penyidik, terungkap bahwa tidak kurang dari 117 individu direkrut menjadi PHL di Perumda Tirta Hidayah. Ironisnya, proses rekrutmen ilegal ini disertai dengan praktik suap dan gratifikasi. Total gratifikasi yang berhasil diidentifikasi mencapai angka mencengangkan, yaitu Rp9,5 miliar. Lebih jauh, pembayaran gaji dan tunjangan kepada PHL yang direkrut secara tidak sah tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5,5 miliar.

Baca Juga :  Bareskrim Bongkar Tambang Ilegal Raksasa di IKN, Negara Merugi Triliunan Rupiah

Kombes Pol. Andy Pramudya menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan menerima suap dan gratifikasi dari calon-calon PHL. Setelah menerima sejumlah uang, para tersangka menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) yang kemudian dijadikan dasar untuk pembayaran gaji dari pendapatan perusahaan. Sebuah pola yang sistematis dalam membobol keuangan perusahaan daerah.

Sebagai langkah awal penyelamatan aset negara, sejumlah saksi telah mengembalikan uang yang merupakan hasil dari praktik gratifikasi dengan total sebesar Rp323 juta. Dalam kasus yang menghebohkan ini, Polda Bengkulu resmi menetapkan tiga individu sebagai tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial SB, YP, dan EH. Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 serta Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Ancaman hukuman pidana yang menanti mereka sangat berat, paling singkat 1 tahun hingga hukuman seumur hidup, serta denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar. Selain pengembalian dari saksi, penyidik juga berhasil menyelamatkan uang negara tambahan senilai Rp315.500.000 dari kasus ini.

Selain kasus PDAM, Ditreskrimsus Polda Bengkulu juga merilis perkembangan signifikan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur untuk Tahun Anggaran 2023. Kasus ini bermula dari total 12 Laporan Polisi yang diterima oleh penyidik dalam rentang waktu Maret hingga Oktober 2025.

Baca Juga :  Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Kejagung Jerat dengan Empat Pasal Berat

Penyidikan mendalam menunjukkan adanya penyimpangan serius dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pengadaan sarana pertanian. Proyek yang dibiayai dari DPA Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Tahun 2023 tersebut memiliki nilai proyek mencapai Rp7,39 miliar. Temuan di lapangan sangat mengejutkan, meliputi empat bangunan yang mengalami gagal konstruksi total, sejumlah alat pertanian yang tidak dapat digunakan sesuai fungsinya, bahkan beberapa pengadaan barang dilakukan secara daring (online) dengan spesifikasi yang secara jelas tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.

Kombes Pol. Andy Pramudya menegaskan bahwa perbuatan penyimpangan ini tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga memberikan dampak negatif dan kerugian langsung kepada para petani sebagai pihak yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari program pemerintah.

Dalam perkara korupsi kedua ini, penyidik telah menetapkan total 12 tersangka. Mereka terdiri dari berbagai tingkatan jabatan, termasuk 1 Kepala Dinas, 2 Pejabat Pembuat Komitmen Teknis Kegiatan (PPTK), serta 9 pihak penyedia atau kontraktor. Inisial para tersangka adalah LI, RF, CH, PS, AA, KMR, YLS, NZR, YS, AM, CA, dan EA. Seluruh barang bukti terkait telah diamankan, meliputi dokumen kontrak, bukti transaksi daring, rekening koran, serta dokumen perencanaan dan pengawasan proyek.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 dan Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP. Mereka menghadapi ancaman pidana penjara yang sangat lama, mulai dari 4 hingga 20 tahun atau pidana seumur hidup, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Upaya penyelamatan uang negara dari kasus ini telah membuahkan hasil, dengan perkiraan dana sebesar Rp500 juta berhasil diamankan.

Baca Juga :  Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersangka, Diduga Terlibat Skandal Pemerasan Sertifikat K3

Secara keseluruhan, dua kasus korupsi ini menunjukkan betapa rentannya dana publik terhadap penyalahgunaan, namun juga menegaskan komitmen aparat penegak hukum. Kasus Korupsi PDAM dan Dinas Pertanian telah menimbulkan kerugian negara yang fantastis. Meskipun demikian, Polda Bengkulu telah berhasil menyelamatkan uang negara dari kedua kasus ini dengan total akumulasi mencapai ratusan juta rupiah, sebuah angka yang signifikan sebagai upaya pemulihan.

Kombes Pol. Andy Pramudya menekankan bahwa kedua kasus korupsi besar ini telah menjadi perhatian serius di institusi Polda Bengkulu. Ia menjamin bahwa setiap bentuk penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara, terutama yang secara langsung berdampak negatif terhadap kehidupan masyarakat, akan ditindak tegas tanpa pandang bulu. Polda Bengkulu berjanji untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *