Penjual Kue Putu di Padang Panjang Dicokok Polisi atas Dugaan Pencabulan Anak

Penjual Kue Putu di Padang Panjang Dicokok Polisi atas Dugaan Pencabulan Anak
Penjual Kue Putu di Padang Panjang Dicokok Polisi atas Dugaan Pencabulan Anak – Dok. Sumbarkita.id

Salingka Media – Seorang penjual kue putu di Padang Panjang berinisial S (34) kini harus berhadapan dengan hukum setelah polisi meringkusnya atas dugaan tindak pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia enam tahun. Penangkapan terduga pelaku ini dilakukan pada Kamis malam, 5 Juni, usai pihak kepolisian menerima laporan serius dari orang tua korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang, Iptu Ary Andre, menjelaskan bahwa dugaan pencabulan tersebut melibatkan penjual kue putu di Padang Panjang yang beroperasi di sekitar Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat. Kronologi kejadian bermula pada Kamis, 5 Juni, ketika ibu korban memberikan uang jajan kepada putrinya untuk membeli kue putu yang biasa melintas di dekat rumah mereka. Setibanya di rumah setelah membeli jajanan tersebut, sang bocah menyampaikan kepada ibunya bahwa penjual kue putu itu telah memegang bagian perut bawah hingga dada korban.

“Setelah mendengar cerita awal, ibu korban lantas bertanya lebih lanjut kepada anaknya tentang apa yang sebenarnya terjadi. Barulah korban menjelaskan bahwa ia dipegang pada bagian alat vital oleh terduga pelaku,” ungkap Iptu Ary pada Kamis, 12 Juni.

Mendengar pengakuan mengejutkan dari sang anak, ibu korban tidak tinggal diam. Ia segera mendatangi penjual kue putu di Padang Panjang tersebut dan meminta bantuan warga sekitar untuk mengamankan terduga pelaku. Tak lama berselang, warga membawa S ke Markas Polres Padang Panjang untuk penanganan lebih lanjut.

Baca Juga :  Ngabuburit ala Padang Panjang, Baburu Pabukoan Jelang Buka Puasa

“Pelaku saat ini sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga telah menyita beberapa barang bukti yang relevan dengan kasus ini,” tambah Iptu Ary.

Pihak kepolisian juga menginformasikan bahwa korban telah menjalani pemeriksaan medis dan mendapatkan pendampingan khusus dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Padang Panjang. Selain itu, pendampingan psikologis juga diberikan kepada korban dan keluarganya untuk membantu proses pemulihan pasca kejadian.

Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengancam pelaku tindak pidana pencabulan anak dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Iptu Ary mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak-anak. Ia juga menekankan pentingnya untuk segera melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan atau mencurigai adanya indikasi tindak kekerasan seksual di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan