Pengungkapan Mengejutkan, Motif dan Detik-detik Penangkapan Pembunuh Pedagang Semangka di Kupang

Operasi Senyap 13 Hari Mengakhiri Pelarian Pelaku Kejahatan Sadis

Pengungkapan Mengejutkan, Motif dan Detik-detik Penangkapan Pembunuh Pedagang Semangka di Kupang
Pengungkapan Mengejutkan, Motif dan Detik-detik Penangkapan Pembunuh Pedagang Semangka di Kupang – Dok. Humas

Salingka Media – Kasus pembunuhan yang menimpa seorang pedagang semangka di Kota Kupang beberapa waktu lalu akhirnya menemui titik terang. Kejahatan yang merenggut nyawa Ibu Selvi dan melukai Rion Dasi di Jalan Timor Raya, Kecamatan Kota Lama, menjadi perhatian publik. Pembunuhan pedagang semangka Kupang ini menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat sekitar. Aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka utama, yang diketahui bernama Bento alias Benyamin Asbanu.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, menyampaikan perkembangan signifikan ini dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis, 16 Oktober 2025, pukul 09.40 Wita, di Mapolresta Kupang Kota. Kombes Pol Djoko Lestari secara terbuka memaparkan kronologi penangkapan dan motif di balik tindak pidana sadis tersebut. Ia menegaskan, penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Kupang Kota, Reskrim Polsek Kota Lama, yang juga didukung penuh oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda NTT, serta bantuan dari Polres Belu.

Tindak pidana pembunuhan tersebut terjadi pada 3 Oktober 2025, sekitar pukul 04.00 Wita. Berdasarkan keterangan Kapolresta, motif awal tersangka adalah pencurian. Tersangka Bento berusaha mengambil tas milik korban saat Ibu Selvi dan rekan-rekannya sedang beristirahat di lokasi mereka berdagang buah semangka.

Baca Juga :  "Tragedi Misterius, Misteri Kematian Yang Mengguncang Tanjung Redeb"

Sayangnya, aksi Bento diketahui oleh saksi bernama Ika, yang kemudian berteriak. Teriakan ini membangunkan korban Rion Dasi, yang lantas mencoba memberikan perlawanan. Situasi memanas, dan bukannya mengurungkan niat, tersangka malah melakukan perlawanan balik yang fatal. Dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau, Bento menikam Rion Dasi hingga luka parah.

Tragedi tidak berhenti di situ. Tersangka kemudian mengarahkan serangannya kepada Ibu Selvi. Tikaman pisau di bagian dada kiri Ibu Selvi menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Setelah melancarkan aksi keji tersebut, tersangka segera melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.

Setelah melakukan penikaman, tersangka Bento langsung melarikan diri menuju Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Proses pengejaran intensif dilakukan oleh tim gabungan kepolisian. Hanya berselang sehari setelah kejadian, tepatnya pada 4 Oktober 2025, tim Reskrim Polresta Kupang Kota bersama Polsek Kota Lama berhasil mengamankan sepeda motor jenis Honda Beat berwarna merah dengan nomor polisi DH 5601 HK yang digunakan tersangka. Motor tersebut ditemukan di Kabupaten Belu, mengonfirmasi arah pelarian pelaku.

Selama masa pelariannya, tersangka bersembunyi dan bekerja serabutan di sebuah tempat pengepul besi tua di Kabupaten Belu, sebuah upaya penyamaran untuk memenuhi kebutuhan makannya sehari-hari. Pelarian Benyamin Asbanu berlangsung selama 13 hari penuh, sebuah periode yang menunjukkan keseriusan polisi dalam memburu pelaku.

Baca Juga :  Pria Diamankan Polisi Usai Diduga Curi Tas Pengunjung di Plaza Andalas Padang

Titik terang penangkapan terjadi pada 15 Oktober 2025. Hasil kerja sama erat antara Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kupang Kota dengan Satuan Reskrim Polres Belu membuahkan hasil. Penyidik mendapat informasi krusial dari seorang warga yang menyebutkan keberadaan tersangka di wilayah Pasar Baru, Kabupaten Belu.

Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak menuju lokasi. Dalam upaya penangkapan, tersangka mencoba melarikan diri, sehingga aparat kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur berupa tembakan pada kaki kiri pelaku. Pembunuhan pedagang semangka Kupang ini pun menemukan akhir pelakunya di tangan petugas.

Setelah berhasil diamankan, tersangka kemudian dibawa ke Polres Belu sebelum akhirnya dibawa kembali ke Polresta Kupang Kota untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Turut hadir dalam konferensi pers pengungkapan kasus ini antara lain Kapolsek Kota Lama, AKP Rachmat Hidayat, dan Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, Kompol Marselus Yugo Amboro.

Dari hasil penangkapan dan olah TKP, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Kombes Pol Djoko Lestari merinci barang bukti yang disita, antara lain 1 unit Sepeda Motor Honda Beat berwarna merah dengan nopol DH 5601 HK, 1 buah pisau yang diduga digunakan dalam aksi penikaman, 2 buah telepon genggam, 1 buah tas kecil berwarna merah, 1 kantong pakaian milik tersangka, dan 1 kantong pakaian milik korban penikaman.

Baca Juga :  Garin Masjid di Padang Jadi Korban Pembacokan Usai Nonton Bola, Polisi Selidiki Motif Penyerangan

Saat ini, tersangka Bento alias Benyamin Asbanu telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Kupang Kota. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman berat menanti pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Pengungkapan kasus pembunuhan pedagang semangka Kupang ini menjadi penegasan komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan di wilayah hukum Kota Kupang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *