Salingka Media – Penyelidikan terhadap kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang melibatkan Tiko Aryawardhana, suami dari penyanyi dan aktris terkenal Bunga Citra Lestari (BCL), terus berlanjut. Dalam pengembangan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting terkait perusahaan yang dikelola oleh Tiko dan mantan istrinya, AW.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah memeriksa lima saksi. Selain itu, pemeriksaan terhadap pihak perbankan akan dilakukan untuk melacak aliran dana perusahaan yang diduga disalahgunakan.
“Kami telah mengamankan beberapa dokumen yang berkaitan dengan usaha antara pelapor dan terlapor dalam perusahaan yang sama,” ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan pada Rabu (5/6/2024).
Ade Ary menjelaskan bahwa konflik ini bermula ketika Tiko dan AW mendirikan PT AAS, sebuah perusahaan di sektor makanan dan minuman. Dalam struktur perusahaan, AW menjabat sebagai komisaris, sementara Tiko sebagai direktur.
AW melaporkan Tiko ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan tuduhan penipuan dan penggelapan dalam jabatan, yang menyebabkan kerugian perusahaan mencapai Rp 6,9 miliar.
“Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan memeriksa rekan-rekan perbankan untuk menelusuri aliran dana dan juga akan memanggil terlapor, saudara TP,” tambah Ade.
Leo Siregar, kuasa hukum AW, menjelaskan bahwa kliennya awalnya tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan secara langsung, memberikan keleluasaan penuh kepada Tiko. Namun, hal ini diduga dimanfaatkan oleh Tiko untuk melakukan tindakan yang merugikan.
Kecurigaan AW muncul pada tahun 2021 saat ia menemukan dua dokumen P&L (Profit and Loss) yang mencurigakan, yang diduga telah dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.
Setelah melakukan audit investigasi, ditemukan adanya penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya. Karena tidak ada klarifikasi dari Tiko, AW memutuskan untuk melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.