
Salingka Media – Operasi panjang Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman membuahkan hasil. Seorang pria berinisial HN alias In Baro (41), yang telah lama menjadi target operasi (TO) karena dugaan perannya sebagai pengedar sabu di Pariaman, akhirnya berhasil ditangkap. Warga Desa Cimparuah, Kecamatan Pariaman Tengah ini, dibekuk pada Senin, 14 Juli 2025, di salah satu rumah di desanya.
Proses penangkapan HN tidaklah mudah. Menurut keterangan Iptu Darmawan, Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, dalam konferensi pers pada Kamis, 17 Juli 2025, tim harus menembus dua lapis pintu yang terkunci. “HN berhasil kami tangkap di kamar belakang rumahnya. Rumah tersebut terkunci, dan tim harus membuka paksa pintu rumah, kemudian juga pintu kamar tersangka yang memakan waktu sekitar lima menit,” jelasnya di Mapolres Pariaman. Meski sempat memberikan perlawanan, tersangka berhasil dilumpuhkan oleh petugas yang sigap.
Setelah berhasil diamankan dan diinterogasi, HN alias In Baro menunjukkan sikap kooperatif. Ia langsung mengungkapkan lokasi penyimpanan barang bukti miliknya kepada petugas. Keberhasilan penangkapan pengedar sabu di Pariaman ini, imbuh Iptu Darmawan, adalah bukti nyata dari kejelian dan kesabaran anggota Satresnarkoba dalam melaksanakan tugas pemberantasan narkoba.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial yang menguatkan perannya sebagai pengedar sabu di Pariaman. Barang bukti tersebut meliputi 18 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening ukuran kecil, 2 paket sabu dalam plastik klip bening ukuran sedang, serta beberapa alat hisap sabu. Seluruh barang bukti ini diperlihatkan langsung oleh Kasat Resnarkoba di hadapan Kepala Dusun, Ketua Pemuda, dan beberapa warga setempat sebagai saksi, dan HN pun mengakui kepemilikan atas semua barang tersebut.





