
Salingka Media – Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam memberantas peredaran barang terlarang. Upaya ini membuahkan hasil signifikan dengan penangkapan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan perdagangan narkotika jenis sabu. Pria berinisial M. Sukri alias Black (39), yang diketahui merupakan warga Kenagarian Batu Manjulur, Kecamatan Kupitan, kini harus berhadapan dengan hukum setelah aksinya sebagai pengedar sabu Batu Manjulur terbongkar. Keberhasilan operasi ini sekali lagi membuktikan bahwa daerah Sijunjung tidak akan memberi ruang gerak bagi para pelaku kejahatan narkotika.
Penangkapan terhadap M. Sukri alias Black berlangsung pada Kamis, 6 November 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Operasi ini bermula dari informasi krusial yang diterima oleh aparat kepolisian dari masyarakat setempat. Warga melaporkan adanya aktivitas yang sangat mencurigakan di wilayah Jorong Batu Manjulur Barat, yang selama ini dikenal sebagai area rawan peredaran narkotika.
Kapolres Sijunjung, melalui keterangan yang disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) AKP Syafwal, S.H., membenarkan adanya penangkapan ini. AKP Syafwal menjelaskan bahwa timnya segera menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dari masyarakat.
“Segera setelah kami menerima laporan, tim lapangan langsung kami kerahkan untuk melakukan pemantauan intensif di lokasi yang disebutkan. Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, tim mendeteksi seorang pria yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di dalam sebuah rumah di kawasan Batu Manjulur,” jelas AKP Syafwal pada Jumat (7/11/2025).
Petugas kemudian melakukan pengintaian secara teliti hingga muncul keyakinan penuh bahwa pria tersebut benar-benar terlibat dalam tindak pidana narkotika. Tanpa membuang waktu dan demi mengamankan barang bukti, tim Satresnarkoba bergerak cepat untuk melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.
Saat penggeledahan dilakukan, yang turut disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengejutkan dan memperkuat dugaan keterlibatan tersangka. Benda paling mencolok yang disita dari tangan M. Sukri alias Black adalah satu buah dompet kecil berwarna merah. Dompet tersebut ternyata digunakan untuk menyimpan belasan paket sabu siap edar.
Rincian barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dari tempat kejadian perkara (TKP) adalah sebagai berikut:
- Satu dompet kecil berwarna merah yang berisi:
- Satu paket plastik klip ukuran sedang yang di dalamnya terdapat enam paket plastik kecil berisi narkotika jenis sabu.
- Dua paket plastik klip ukuran sedang, yang masing-masing paket berisi dua paket plastik kecil berisi sabu.
- Satu unit timbangan digital berwarna hitam dengan merek Pocket Scale. Alat ini diduga kuat digunakan oleh tersangka untuk menakar ulang atau membagi sabu sebelum diedarkan kepada pelanggan.
- Satu plastik besar yang berisi tiga pak plastik klip ukuran menengah. Masing-masing pak berisi plastik klip kecil kosong yang dipersiapkan untuk pengemasan atau pengepakan ulang narkotika.
- Satu buah korek api gas berwarna kuning.
- Satu set lengkap alat hisap sabu atau bong yang dibuat dari botol minuman Pocari Sweat. Alat tersebut masih meninggalkan sisa aroma khas narkotika.
Berdasarkan interogasi awal yang dilakukan di lokasi penangkapan, M. Sukri alias Black mengakui tanpa membantah bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Ia juga mengakui bahwa aktivitas pengedaran sabu Batu Manjulur telah ia lakukan beberapa kali di kawasan tersebut dan wilayah sekitarnya.
Menurut keterangan yang dikumpulkan dari warga sekitar, tersangka M. Sukri alias Black dikenal sebagai individu yang sangat tertutup dan jarang sekali berinteraksi atau bergaul dengan tetangga. Namun, beberapa warga sempat menaruh curiga terhadap tingkah lakunya. Kecurigaan ini muncul karena tersangka sering kali menerima tamu yang datang pada malam hari, serta kebiasaannya keluar rumah pada jam-jam yang tidak lazim.
“Orangnya memang jarang bicara dengan warga. Akan tetapi, sering ada sepeda motor yang datang larut malam. Kami tadinya sempat merasa curiga, namun kami tidak berani berprasangka buruk,” ujar salah seorang warga yang memilih untuk tidak disebutkan identitasnya. Kecurigaan warga tersebut akhirnya terjawab setelah pihak kepolisian menemukan bukti yang sangat kuat mengenai keterlibatan Sukri dalam jaringan peredaran gelap sabu.
Saat ini, M. Sukri alias Black harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Ia dijerat dengan penerapan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti tersangka tidak main-main, yaitu pidana penjara maksimal hingga 20 tahun dan denda yang mencapai miliaran rupiah.
“Tersangka bersama seluruh barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Sijunjung. Proses hukum selanjutnya akan segera dilaksanakan untuk kasus ini,” pungkas AKP Syafwal.





