News  

Penertiban PKL Flamboyan: Satpol PP Padang Tegaskan Aturan demi Ketertiban Umum

Penertiban PKL Flamboyan Satpol PP Padang Tegaskan Aturan demi Ketertiban Umum
Penertiban PKL Flamboyan Satpol PP Padang Tegaskan Aturan demi Ketertiban Umum – Dok. Humas

Salingka Media, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan aturan. Pada Rabu pagi, 25 Juni 2025, tim penertiban melakukan tindakan terhadap para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Flamboyan, Kecamatan Padang Barat. Penertiban PKL Padang ini dilakukan setelah para pedagang tidak mengindahkan peringatan sebelumnya untuk membongkar lapak mereka secara mandiri dalam waktu tiga hari.

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan respons atas pelanggaran aturan yang dilakukan para PKL. Mereka diketahui telah menduduki trotoar untuk berjualan, sebuah tindakan yang jelas mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan pejalan kaki di area tersebut. “Kami telah memberikan kesempatan bagi para PKL untuk membongkar lapak mereka sendiri, namun janji tersebut tidak dipenuhi. Oleh karena itu, kami harus bertindak demi menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Padang,” tegas Eka Putra Irwandi.

Lebih lanjut, Eka Putra Irwandi juga menyampaikan bahwa peringatan serupa diberikan kepada seluruh PKL yang beraktivitas di kawasan tersebut. Harapannya, tidak ada lagi pedagang yang kembali menempati trotoar sebagai lapak jualan. Langkah ini diambil untuk memastikan terciptanya suasana yang aman, nyaman, dan tertib di seluruh kawasan Jalan Flamboyan dan sekitarnya. “Kami sangat berharap para PKL dapat memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku. Dengan begitu, kita bisa bersama-sama menjaga ketentraman dan ketertiban di lingkungan ini,” tambahnya.

Baca Juga :  Pemko Padang Meriahkan Hari Sumpah Pemuda ke-93 dengan Festival Rang Mudo Marandang

Penertiban PKL Padang ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, sebuah landasan hukum yang kuat bagi Satpol PP dalam menjalankan tugasnya. Satpol PP Kota Padang berkomitmen untuk terus mengintensifkan pengawasan dan penertiban terhadap para PKL yang tidak mengindahkan peraturan. Hal ini sebagai bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah kota untuk menciptakan lingkungan yang tertata dan tertib bagi seluruh masyarakat Kota Padang. Satpol PP Padang akan terus berupaya memastikan semua pihak mematuhi aturan demi ketertiban bersama.

Tinggalkan Balasan