
Salingka Media – Aksi pencurian sawit di Alam Panjang menghebohkan warga Desa Alam Panjang, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, Kamis (29/1/2026). Dua pria berinisial TO (31) dan IJ (28) kepergok warga saat mengambil buah kelapa sawit tanpa izin pemilik kebun. Warga langsung mengamankan keduanya sebelum menyerahkan mereka ke Polsek Kampar pada sore hari.
Kedua terduga pelaku merupakan warga setempat. Warga menyerahkan TO dan IJ ke Polsek Kampar sekitar pukul 16.00 WIB bersama pemilik kebun sawit bernama Rio (34). Peristiwa ini menarik perhatian masyarakat karena terjadi pada siang hari dan melibatkan warga sekitar secara langsung.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid menjelaskan bahwa pihak kepolisian menerima laporan dari warga terkait penangkapan dua orang yang diduga melakukan pencurian sawit di Alam Panjang. Setelah menerima informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi kejadian.
AKP Asdisyah menyampaikan bahwa anggota kepolisian segera mengamankan kedua pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Kampar guna proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Peristiwa ini bermula saat Rio mendatangi kebun kelapa sawit miliknya di Dusun II Desa Alam Panjang sekitar pukul 09.00 WIB. Setibanya di lokasi, Rio melihat sejumlah buah kelapa sawit di kebunnya telah dipanen oleh orang lain tanpa izin atau pemberitahuan kepadanya sebagai pemilik sah.
Merasa dirugikan, Rio langsung mencari informasi kepada warga sekitar kebun. Dari keterangan warga, Rio mengetahui bahwa dua orang yang melakukan panen sawit tersebut adalah TO dan IJ. Informasi itu membuat Rio bersama warga segera mencari kedua pelaku.
Warga berhasil menemukan TO dan IJ tidak lama kemudian. Tanpa melakukan tindakan kekerasan, warga mengamankan kedua pria tersebut dan menunggu kehadiran pihak kepolisian. Langkah cepat warga ini mencegah situasi berkembang menjadi keributan di lingkungan desa.
Kapolsek Kampar menjelaskan bahwa Kanit Reskrim Polsek Kampar IPDA Didi Herfiandi bersama petugas piket SPKT dan Unit Reskrim langsung menuju lokasi setelah menerima laporan dari warga. Petugas memastikan situasi aman sebelum membawa pelaku ke kantor polisi.
Dalam pemeriksaan awal di Polsek Kampar, TO dan IJ mengakui perbuatan mereka. Keduanya mengaku memanen buah kelapa sawit milik Rio tanpa izin. Pengakuan ini memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam kasus pencurian sawit di Alam Panjang.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 54 tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 207 kilogram. Selain itu, petugas juga menyita alat panen berupa dodos tanpa tangkai yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya di kebun sawit tersebut.
Saat ini, TO dan IJ masih menjalani pemeriksaan di Polsek Kampar. Polisi terus mendalami kasus ini untuk melengkapi berkas perkara sesuai prosedur hukum. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menjaga kebun dan aset pertanian mereka serta segera melapor apabila menemukan tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar.
Kasus pencurian sawit di Alam Panjang ini menjadi pengingat pentingnya peran warga dalam menjaga keamanan desa. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian terbukti mampu mempercepat penanganan tindak kriminal dan menjaga situasi tetap kondusif di wilayah Kabupaten Kampar.





