
Salingka Media – Pencurian ponsel di Padang yang menimpa seorang mahasiswa akhirnya terungkap. Tim gabungan dari Polsek Nanggalo dan Polres Pesisir Selatan berhasil meringkus seorang pemuda berinisial RS (21), warga Salido, Kabupaten Pesisir Selatan. Ia diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian ponsel di Padang yang terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Nanggalo.
Penangkapan terhadap RS dilakukan di kediamannya di Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, pada Kamis (19/6) malam, sekitar pukul 21.00 WIB. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Nanggalo, Ipda Hendra Annedi Anwar.
Kasus ini bermula dari laporan Muhammad Zikri, korban yang kehilangan satu unit ponsel merek Vivo V19. Ponsel tersebut raib dari kamar kosnya di Jalan Sawah Liek, Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, pada Minggu (15/6) sekitar pukul 22.57 WIB. Saat kejadian, RS diketahui sedang bermalam di kosan teman dari temannya di lokasi yang sama.
Menurut keterangan korban, ponselnya sedang diisi daya di dalam kamar ketika ia terlelap. “Korban sedang tidur dan handphonenya sedang di-charge di dalam kamar. Saat terbangun, korban mendapati handphonenya telah hilang,” jelas Ipda Hendra, Sabtu (21/6). Kerugian akibat insiden pencurian ponsel di Padang ini diperkirakan mencapai Rp5 juta, mendorong korban untuk segera melapor ke Polsek Nanggalo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Scorpion Unit Reskrim Polsek Nanggalo segera melancarkan penyelidikan intensif. Penelusuran mereka membuahkan hasil signifikan: ponsel milik korban ditemukan dijual di sebuah marketplace di Facebook. Setelah dilakukan pemeriksaan silang dengan nomor IMEI, tim memastikan bahwa ponsel tersebut adalah milik Muhammad Zikri.
“Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan. Ia mengakui perbuatannya, dan satu unit handphone Vivo V19 berhasil disita sebagai barang bukti,” terang Ipda Hendra. Saat ini, RS telah mendekam di sel tahanan Polsek Nanggalo guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.