
Salingka Media – Aksi kriminalitas di wilayah hukum Polsek Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, akhirnya mendapat respons tegas dari aparat kepolisian. Setelah melalui serangkaian penyelidikan yang intensif, dua individu yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan berhasil dibekuk oleh jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kapur IX. Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman kejahatan.
Pengamanan dua terduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 22 Oktober 2025, tepatnya sekitar pukul 06.00 WIB. Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kapur IX, AKP Yusmidi, S.H. Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras Unit Reskrim Polsek Kapur IX yang sebelumnya melakukan penyelidikan mendalam di lapangan. Kanit Reskrim bersama personelnya berhasil mengembangkan informasi dari masyarakat yang melaporkan maraknya aksi pencurian di wilayah mereka. Informasi krusial tersebut akhirnya menuntun petugas menuju lokasi persembunyian dua orang yang dicurigai terlibat dalam kejahatan tersebut.
Kedua tersangka yang diamankan adalah P.P. (29) dan F.H. (32) yang juga dikenal dengan alias Anak Ula. Keduanya merupakan warga lokal Nagari Muaro Paiti, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota. P.P. tercatat sebagai warga Jorong Kampung Duri, sementara F.H. beralamat di Jorong Kampung Dalam, Nagari Muaro Paiti. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kedua individu ini diduga kuat terlibat dalam kasus kejahatan yang melanggar Pasal 363 Ayat (1) Angka ke-3, ke-4, dan ke-5, serta Ayat (2) KUHP tentang “Pencurian dengan pemberatan”.
Tindak pidana yang menjadi dasar penangkapan ini sendiri diketahui terjadi beberapa waktu sebelumnya, tepatnya pada Kamis, 31 Juli 2025, sekitar pukul 06.30 WIB. Lokasi kejadian berada di Jorong Kampung Dalam, Nagari Muaro Paiti, Kecamatan Kapur IX. Aksi pencurian yang meresahkan ini memicu keresahan di kalangan warga setempat, dan laporan yang masuk kepada pihak kepolisian pun segera ditindaklanjuti dengan serius.
Kapolsek Kapur IX, AKP Yusmidi, S.H., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan buah dari upaya maksimal yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kapur IX. Pihaknya merespons laporan masyarakat terkait peningkatan intensitas aksi pencurian di wilayah hukum mereka. “Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan upaya penyelidikan Unit Reskrim Polsek Kapur IX dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya aksi pencurian di wilayah hukum kami,” ungkap AKP Yusmidi. Pernyataan ini sekaligus menunjukkan fokus pihak kepolisian terhadap setiap bentuk gangguan keamanan yang dilaporkan oleh warga.
Setelah proses penangkapan berhasil dilakukan, kedua pelaku, P.P. dan F.H., beserta seluruh barang bukti yang berhasil disita, segera dibawa ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Kapur IX. Di sana, mereka akan menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap detail lengkap dari kejahatan yang mereka lakukan serta menjalani proses hukum yang berlaku sesuai dengan perundang-undangan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari prosedur standar untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani secara tuntas dan profesional.
Komitmen Polsek Kapur IX dalam memberantas tindak kriminalitas tidak hanya berhenti pada penangkapan dua pelaku Pencurian dengan Pemberatan ini. Kapolsek Kapur IX juga memberikan penekanan bahwa institusi yang dipimpinnya akan terus bekerja keras dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.





