Salingka Media, Padang – Seorang remaja berusia 18 tahun di Kota Padang telah diamankan oleh pihak kepolisian atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pencurian di sebuah ruko.
Pelaku berinisial MSA, yang merupakan warga Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, berhasil ditangkap oleh Tim Aligator Polsek Padang Utara di kediamannya pada Rabu (2/10).
Kejadian pencurian ini terjadi di sebuah ruko yang terletak di Jalan Karang Indah, Pasar Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara.
Kanit Reskrim Polsek Padang Utara, Iptu Heru Gunawan, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan intensif.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain 1 unit mesin las merk Lakoni, 1 unit mesin katam, 1 unit mesin bor, 1 unit mesin gerinda, 1 unit speaker aktif, 10 unit dinamo kipas angin, serta 1 unit sepeda motor,” jelas Iptu Heru Gunawan.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Padang Utara untuk proses lebih lanjut.