Beraksi Saat Korban Terlelap, Pembobolan Rumah Lengayang Berujung Penangkapan Dua Sekawan

Beraksi Saat Korban Terlelap, Pembobolan Rumah Lengayang Berujung Penangkapan Dua Sekawan
Beraksi Saat Korban Terlelap, Pembobolan Rumah Lengayang Berujung Penangkapan Dua Sekawan – Dok. Foto Via posmetropadang

Pesisir Selatan, Salingka Media – Pembobolan rumah Lengayang terjadi saat korban tertidur lelap di kediamannya. Dua sekawan memanfaatkan situasi sepi dini hari untuk menyelinap ke rumah warga dan membawa kabur tiga unit handphone tanpa sepengetahuan pemiliknya. Aksi pencurian ini berlangsung di Dusun Solok Padi-Padi, Kampung Padang Mandiangin, Nagari Lakitan Utara, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.

Kapolsek Lengayang, AKP AA Reggy, menyampaikan bahwa peristiwa pembobolan rumah Lengayang tersebut berlangsung pada Kamis, 18 Desember, sekitar pukul 04.30 WIB. Saat kejadian, korban bernama Ravi Andani, berusia 30 tahun, tengah tertidur di kamar rumahnya. Korban diketahui berstatus mahasiswa dan berdomisili di Padang Mandiangin, Nagari Lakitan Utara.

Sebelum kejadian, korban meletakkan tiga unit handphone di samping tempat tidurnya. Pada Rabu malam, 17 Desember sekitar pukul 23.00 WIB, korban menaruh satu unit Samsung A13, satu unit Galaxy Tab 7 Lite, dan satu unit Honor 7A di dekat tempat ia beristirahat. Korban tidak mengunci atau menyimpan ketiga perangkat tersebut di tempat tersembunyi.

Baca Juga :  Ketahuan Curi Tiga Handphone, Pria Bertato di Padang Diamankan Tim Aligator Dari Amukan Masa

Sekitar pukul 04.30 WIB, ayah korban bernama Bustami terbangun dari tidurnya. Ia mendengar suara mencurigakan yang berasal dari arah pintu rumah. Merasa tidak tenang, Bustami langsung menuju kamar anaknya untuk memastikan kondisi di dalam rumah. Ia membangunkan korban dan menanyakan apakah korban sempat keluar rumah atau membuka pintu pada waktu tersebut.

Setelah terbangun, korban langsung menyadari bahwa ketiga handphone miliknya telah raib. Korban memastikan tidak ada anggota keluarga lain yang mengambil barang tersebut. Dari situ, korban menyimpulkan bahwa pelaku pencurian telah masuk ke rumah saat ia tertidur dan mengambil barang berharga tanpa sepengetahuan penghuni rumah.

Tidak terima atas kejadian pembobolan rumah Lengayang yang menimpanya, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lengayang. Petugas kepolisian menerima laporan dan langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Tim Unit Reskrim Polsek Lengayang kemudian mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk memperjelas kronologi kejadian.

Baca Juga :  Pencurian Tiga HP di Lakitan Utara Terungkap, Polsek Lengayang Amankan Dua Pria

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengantongi identitas pelaku. Tim Reskrim kemudian bergerak cepat dan menangkap dua orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Petugas menangkap kedua pelaku di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.

AKP AA Reggy menjelaskan bahwa dua pelaku masing-masing berinisial N dan Y alias Iyen. Pelaku N berasal dari Solok Padi-Padi, Nagari Lakitan Utara, sementara pelaku Y alias Iyen berdomisili di Pantai Selatan, Nagari Lakitan Induk, Kecamatan Lengayang. Keduanya mengakui perbuatannya setelah menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik.

Penyidik Polsek Lengayang kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan dan melengkapi alat bukti. Setelah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah, penyidik resmi menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Polisi langsung menahan kedua tersangka dan membawa mereka ke Mapolsek Lengayang untuk menjalani proses hukum.

Atas perbuatannya, kedua tersangka menghadapi jeratan hukum berat. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman penjara menanti kedua pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Dua Pencuri Getah Gambir Ditangkap di Lengayang

Saat ini, polisi masih menahan kedua tersangka di Mapolsek Lengayang. Penyidik terus mendalami kasus pembobolan rumah Lengayang ini untuk melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya ke tahap selanjutnya. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan, guna mencegah terulangnya aksi pencurian serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *